Berita Viral
Demi Viral, Pengemudi Kendarai Truk Ugal-ugalan, Kernet Berdiri Sambil Buka Pintu, Berbuntut Panjang
“Saya atas nama pribadi meminta maaf kepada masyarakat Sumenep, atas tindakan saya yang bisa membahayakan pengemudi lain,” ucap Reski
TRIBUNSUMSEL.COM - Demi viral, pengemudi truk kendarai truk secara ugal-ugalan di jalan.
Video truk ugal-ugalan viral di media sosial.
Berdasarkan cuplikan video, truk yang berjalan zigzag, atau dikenal dengan gerakan Kapten Oleng.
Diketahui saat video direkam, truk sedang mengangkut batu bata di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Truk juga tampak sempat melawan arah, dan melaju dengan kecepatan tinggi.
Sementara kernet nekat berdiri sambil membuka pintu truk.
Kini sopir truk bernama Reski Eko Suhardi berhasil diamankan Satlantas Polres Sumenep.
“Saya atas nama pribadi meminta maaf kepada masyarakat Sumenep, atas tindakan saya yang bisa membahayakan pengemudi lain,” ucap Reski di Mapolres Sumenep pasca melakukan tanda tangan surat pernyataan terkait tindakannya, Kamis (27/5/2021).
Pria asal Desa Jalmak, Kecamatan Kota, Kabupaten Pamekasan ini, dirinya tidak bermaksud atau merencanakan aksinya tersebut.
Hal itu terjadi secara spontan karena sekedar mengikuti hal yang sudah viral di media sosial.
“Saya tidak merencanakannya, terjadi secara spontan ingin ikut- ikutan viral, dan saya juga mengakui bahwa ketika mengemudikan truk tidak dalam pengaruh obat-obatan atau alkohol,” terangnya.
Untuk membuktikan hal tersebut, Polres Sumenep langsung melakukan tes urine kepada yang bersangkutan, namun sayang kernet yang menjadi rekan Reski dalam video viral tersebut tidak ikut, karena sakit.
Baca juga: Kisah Serka Wahadi Mundur dari Prajurit TNI dan Memilih jadi Pak Kades di OKUT, Rekam Jejaknya
Baca juga: Sosok Briptu Mario Sanoy yang Gugur Diserang 6 OTK di Papua, Dikenal Baik dengan Masyarakat Sekitar

“Kami langsung lakukan tes urine agar mengetahui bahwa yang bersangkutan ketika mengemudi dalam pengaruh obat – obatan atau tidak,” jelas Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti.
Setelah dilakukan tes urine papar Widiarti, hasilnya menunjukkan negatif, yang artinya Reski tidak sedang dalam pengaruh obat – obatan ketika sedang mengemudikan truk oleng tersebut.
Kasat Lantas Polres Sumenep, AKP Lamudji mengatakan, bahwa sesuai dengan Undang-undang Lalu Lintas Pasal 23, yakni setiap pengemudi yang mengemudikan secara ugal-ugalan diancam hukuman 3 bulan atau denda sebesar Rp 750 ribu.