Berita Kriminal Ogan Ilir

Miliki Senjata Api Rakitan, Boby Surya Divonis 2,5 tahun

Hal-hal yang memberatkan bahwa terdakwa terbukti memiliki senjata api dan dua butir amunisi yang dapat membahayakan warga.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Sidang virtual terdakwa Boby Surya, Kamis (27/5/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Boby Surya divonis hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang karena kedapatan memiliki senjata api rakitan, Kamis (27/5/2021).

Dengan barang bukti senjata api rakitan dan dua butir amunisi, hakim menyatakan Boby Surya terbukti melanggar ketentuan pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat (UUD ) No 12 tahun 1951.

"Hal-hal yang memberatkan bahwa terdakwa terbukti memiliki senjata api dan dua butir amunisi yang dapat membahayakan warga," ujar Ketua Majelis Hakim, Farhen saat membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Klas 1 A khusus secara virtual.

Menyikapi putusan tersebut, Abdurrahman kuasa hukum terdakwa menilai hukuman yang dijatuhkan kepada kliennya masih terlalu berat.

Namun lantaran terdakwa tak mempermasalahkan putusan tersebut, maka selaku kuasa hukum, Abdurrahman juga mengambil tindakan serupa.

"Tapi sebenarnya bisa lebih rendah lagi. Namun karena klien kami menyatakan telah menerima maka kami pun menerima vonis tersebut," ujarnya.

Diketahui dalam dakwaan dijelaskan kejadian bermula pada bulan Januari 2021 lalu.

Pihak Polsek SU II mendapat laporan dari masyarakat bahwa terdakwa menyimpan senjata api.

Berdasarkan laporan tersebut, pihak polisi pun langsung mendatangi rumah terdakwa di Jalan KH. Azhari Lrg. Masjid No.120 RT.003 RW.001 Kelurahan 11 Ulu, Kecamatan SU II Palembang.

Setibanya di kediaman terdakwa, polisi langsung melakukan penggeledahan dan didapati sebuah senjata api dan dua butir amunisi yang disimpan di bawah tempat tidur milik terdakwa boby.

Akibat perbuatannya terdakwa dibawa ke Polsek SU II Kota Palembang untuk diperiksa dan ditindaklanjuti.

Saat dibawa ke Polsek SU II, terdakwa Boby mengaku bahwa barang tersebut milik temannya bernama Dony ( DPO) yang dititipkan kepadanya. Namun temannya tersebut tak kunjung datang.

Baca juga: Sering Terjadi Kecelakaan, Ini Sejarah Tikungan Harmoko di Bayung Lencir Muba, Nama Tokoh Nasional

Baca juga: Kisah Penyandang Disabilitas Asal OKU Timur Bertekad Jadi Presiden, Pernah Gagal Jadi Dewan

Ikuti Kami di Google Klik

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved