CPNS 2021

Link PDF Formasi CPNS dan PPPK Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2021

Kemenpan RB telah menyetujui penambahan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) sebanyak 332 orang.

Penulis: Novaldi Hibaturrahman | Editor: Slamet Teguh
Tribun Sumsel
Link PDF Formasi CPNS dan PPPK Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2021 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menetapkan rincian kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara sejumlah 332 pegawai.

Penetapan jumlah tersebut dilakukan, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasaitas organisasi dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional.

Penambahan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca juga: Apa Itu Formasi CPNS Sipir? Banyak Diminati Lulusan SMA, Berpeluang Lulus CPNS Sangat Besar

Baca juga: Apa Itu Gaji ke-13? Ini Arti dan Besarannya Sesuai PP Nomor 44 Tahun 2020

Adapun 332 pegawai tersebut terbagi atas Tenaga Guru sejumlah 119 orang, Tenaga Kesehatan sebanyak 150 orang dan Tenaga Teknis sejumlah 63 orang.

Jumlah tersebut telah sesuai dan disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Tahun 2021.

Untuk mengetahui rincian Formasi CPNS dan PPPK Kabupaten Ogan Komering Ulu bisa dengan membuka link PDF berikut.

Link formasi CPNS/PPPK Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU)

Persyaratan Umum Pendaftaran CPNS 2021

1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.

2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:

- Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis;

- Dokter Pendidik Klinis;

- Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:

- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;

- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;

- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;

- tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.

6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.

7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.

8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

10. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.

Formasi Khusus CPNS:

- Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian” (Cumlaude), Jumlah: sesuai kebutuhan

- Penyandang Disabilitas, Jumlah: minimal 2% dari formasi

- Diaspora, Jumlah: sesuai kebutuhan

Dokumen yang Harus Disiapkan

Berikut sejumlah dokumen persyaratan yang perlu disiapkan untuk mendaftar CPNS atau PPPK 2021:

- Kartu Keluarga;

- Kartu Tanda Penduduk (KTP);

- Ijazah;

- Transkip Nilai;

- Pas Foto;

- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);

- Dokumen-dokumen tambahan sesuai ketentuan instansi yang akan dilamar.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved