Kasatgas Kasus Bansos Serta Penyidik Kasus Harun Masiku Masuk Daftar Dipecat dari KPK

Kisah Kasatgas Kasus Bansos Serta Penyidik Kasus Harun Masiku Dipecat dari KPK

Tribunsumsel.com
Tes wawasan kebangsaan (TWK) tengah jadi perbincangan setelah 75 orang pegawai KPK dinyatakan tidak lulus. Apa itu TWK? Seperti apa soalnya? 

TRIBUNSUMSEL.COM - Sejumlah pegawai KPK yang tergabung dengan 51 orang yang akan dipecat sedang gundah gulana.

Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara setelah dibebastugaskan akibat tidak lolos Tes Wawasan kebangsaan (TWK).

Adapun tes tersebut merupakan bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dari 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat dalam TWK tersebut, 51 di antaranya diberhentikan dan 24 pegawai lainnya akan dibina kembali.

Salah satu dari 75 pegawai yang tidak lolos TWK yakni Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) KPK kasus Bansos Covid-19 yang menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, Andre Nainggolan.

Dalam tayangan Mata Najwa, Andre menyatakan dirinya hingga kini belum mengetahui apakah masuk dalam kategori yang diberhentikan atau dibina kembali

"Sampai saat ini belum mengetahui (masuk kelompok 51 yang diberhentikan atau 24 yang dibina)," kata Andre dalam acara Mata Najwa, Rabu (27/5/2021).

Kompas.com sudah mendapatkan persetujuan dari Najwa Shihab untuk mengutip pernyataan narasumber Mata Najwa.

Setelah dibebastugaskan, Andre mengatakan dirinya masih datang ke kantor, namun tidak lagi melakukan aktifitas penyidikan, menganalisis barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka serta kegiatan penyidikan lainnya.

"Tidak ada aktifitas, mungkin hanya membaca email, tidak melakukan kegiatan tugas fungsi sebagai penyidik," kata Andre.

Senada dengan Andre, pegawai KPK pada Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi, Nova riza, juga belum mengetahui dirinya masuk dalam 51 pegawai yang diberhentikan atau 24 pegawai yang dibina.

Baginya, masuk di kedua posisi itu sama saja, sebab tidak ada jaminan bahwa pegawai yang masuk dalam 24 pegawai yang dina bisa kembali lagi ke KPK.

"Mau 51 atau 24 saya rasa sih sama saja, karena sesuai pernyataan Pak Alex Marwata yang 24 masih bisa dibina tapi setelah itu dites kembali," kata Nova.

"Tidak ada jaminan juga akan lulus tes wawasan kebangsaan ini," ucap dia.

Sementara itu, penyidik KPK yang menangani kasus tersangka yang hingga kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Harun Masiku, Ronal Paul, juga belum mengetahui dirinya masuk dalam bagian yang diberhentikan atau yang dibina kembali.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved