Berita Viral

Heboh Curhatan Wanita Soal Pecel Lele Rp37 Ribu di Malioboro, Kata Paguyuban Pedagang Lesehan

Selama pernyataan dari netizen itu terbukti, dan yang bersangkutan dapat menunjukan nota pembelian dan warung mana yang dinilai tidak wajar memberi ha

Editor: Weni Wahyuny
TribunTravel.com
Malioboro 

TRIBUNSUMSEL.COM - Perilaku pedagang kaki lima 'nuthuk' atau menaikkan harga di luar batas kewajaran kembali terjadi di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta.

Kejadian itu, sontak menjadi viral di media sosial, setelah akun @aulroket mengunggahnya melalui Tiktok.

Terang saja, unggahan tersebut, menyebar begitu cepat di berbagai medsos, mulai twitter, facebook dan instagram.

Bahkan, pada Rabu (26/5/2021) siang, keyword Malioboro menjadi trending topik Twitter tanah air, sekaligus menampar jargon kota pariwisata.

Dalam konten itu, akun Tiktok bernama @aulroket secara gamblang mengeluhkan mahalnya harga pecel lele, yang dibanderol sampai Rp 37 ribu.

Dengan rincian, Rp 20 ribu untuk seporsi lele, Rp 7 ribu nasi putih, serta Rp 10 ribu lalapan di sebuah warung lesehan.

"Gua nggak mau nyebut lah, pokoknya di deretan ini, kenapa kapitalis banget, hallo? Jadi, buat kalian, viewers gue orang Yogya, coba kasih tau, kenapa makan di daerah sini tuh harganya suka tak sesuai," ujar seorang perempuan dalam video tersebut.

Paguyuban Pedagang Lesehan Kawasan Malioboro Buka Suara

Pada Rabu (26/5/2021) siang, keyword Malioboro menjadi trending topik Twitter tanah air, sekaligus menampar jargon kota pariwisata.

Terkait hal ini, Ketua Paguyuban Pedagang Lesehan Kawasan Malioboro, Sukidi menyarankan, apabila ada kejadian serupa yang dialami oleh masyarakat sebaiknya tidak mengadu ke medos.

Jika ada hal yang kurang memuaskan yang dialami wisatawan, diingatkan oleh Sukidi agar sebaiknya mengadu lewat UPT Cagar Budaya Kawasan Malioboro, atau menuliskan keluhan melalui kotak pengaduan.

"Saran kami jangan terus ngomongnya di medsos. Kan ada saran pengaduan baik lewat UPT maupun lewat kotak surat," terang dia kepada Tribun Jogja, Rabu (26/5/2021).

Selama pernyataan dari netizen itu terbukti, dan yang bersangkutan dapat menunjukan nota pembelian dan warung mana yang dinilai tidak wajar memberi harga, pihak Paguyuban bersedia memfasilitasi untuk penyelesaian keluhan itu.

"Ya selama ada bukti-bukti yang benar, Contoh nota, dan nama warung pasti kami bantu. Tapi kalau gak bisa menunjukan bukti, sama aja itu pencitraan, pingin viral."

"Untuk sanksi kepada pemilik warung pasti ya. Dari dulu sudah ada sanksi kalau memang benar-benar itu terbukti," bebernya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved