Berita Palembang

Beli Kerupuk dan Kemplang Rp 91 Juta Tak Dibayar, Warga Baturaja Ditangkap Polisi

Marwan (30) warga Jalan Kertapati Kelurahan Baturaja Lama ditangkap Polisi Polrestabes Palembang karena menggelapkan uang kerupuk dan kemplang 91 Juta

ISTIMEWA
Marwan tersangka penggelapan uang kerupuk saat diamankan tim Beguyur Bae opsnal ranmor Polrestabes Palembang, Kamis (27/5/2021). 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Melisa Wulandari

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pelaku penggelapan uang kerupuk dan kemplang senilai Rp91 juta, Marwan (30) warga Jalan Kertapati Kelurahan Baturaja Lama Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil dibekuk oleh tim Beguyur Bae Opsnal Ranmor Polrestabes Palembang, Kamis (27/5/2021) sekira pukul 03.00.

Marwan dijemput petugas Opsnal Ranmor Pimpinan Kasubnit Ranmor IPDA Jhony Palapa saat berada di rumahnya Baturaja.

Meski sempat mengelak dan tidak mengakui kesalahannya melihat petugas datang. Namun setelah ditunjukan bukti-bukti yang ada barulah Marwan pasrah alias menyerah.

Dengan wajah tertunduk malu, akhirnya bersama barang bukti berupa dua lembar nota pengiriman kerupuk dan kemplang dan satu flasdisk merek Toshiba berisi percakapan tersangka. 

“Khilaf pak saya. Awalnya saya lancar bayar ke dia. Namun setelah berjalannya waktu, dan saya jual lagi uang terpakai untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Mirwan.

Baca juga: Kecelakaan di Jalan Soekarno-Hatta Palembang, Sopir Truk: Saya Tidak Tahu Sudah Melindas Korban

Guna mempertanggung jawabkan ulahnya, Mirwan langsung digiring ke Polrestabes Palembang.

Informasi yang dihimpun, aksi penggelapan uang kerupuk tersebut terjadi, Senin (27/7/2020) sekitar pukul 11.00, di Jalan Suka Bangun 2 Suak Permai Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Palembang. 

Berawal dari Mirwan yang memesan kerupuk dan kemplang kepada korban yakni Pendi (33) warga Sukabangun 2. 

Kemudian korban mengantar barang pesanan tersebut ke TKP.

Tapi ketika barang tersebut sudah diantar, pelaku malah tidak melakukan pembayaran pesanan kerupuk dan kemplang tersebut.

Baca juga: Giant Plaju dan Soekarno Hatta Palembang Bakal Tutup 31 Juli, Begini Nasib Karyawan

Setiap ditagih pelaku menjanjikan akan melakukan pembayaran atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 91.275.000 selanjunya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang.

"Pelaku sudah kami amankan, karena sudah menggelapankan uang pembayaran kerupuk dan kemplang senilai Rp 91 juta. Awalnya pelaku ini memesan kerupuk dan uangnya malah tidak dibayar," beber Kasat Reskrim Polrestabes, Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail, Kamis (27/5/201). 

Hingga kini pelaku masih diperiksa oleh petugas. Atas ulahnya pelaku terancam pasal Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dan terancam kurungan penjara selama 4 tahun penjara. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved