Berita Prabumulih
Sabu 1 Kg Senilai Rp 500 Juta di Prabumulih Dicampur Diterjen Lalu Diblender
Sebanyak 1 kilogram narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp 500 juta dimusnahkan dengan cara diblender oleh Satres Narkoba Polres Prabumulih.
Penulis: Edison | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Sebanyak 1 kilogram narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp 500 juta dimusnahkan dengan cara diblender oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Prabumulih, pada Selasa (25/5/2021).
Pemusnahan barang bukti dilakukan langsung oleh Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIK MH, Kasat Narkoba AKP Fadillah Ermi bersama Forum Komumikasi Perangkat Daerah (FKPD) kota Prabumulih.
Sabu seberat 1 kilogram dengan nilai sebesar Rp 500 juta tersebut merupakan barang bukti yang diamankan dari tersangka Adhan Akbar alias Aan alias Pakcik (57) warga lorong sepakat Jaya Kelurahan 7 Ulu Kecamatan SU I Palembang.
Baca juga: Viral Situasi Memanas di Pasar Sako Palembang Akibat Perebutan Lahan Parkir, Ini Kata Polisi
Sabu barang bukti itu dimusnahkan dengan cara diblender dengan campuran air dan deterjen.
Sebelum dimusnahkan dengan cara diblender, sabu dilakukan pemeriksaan atau uji keaslian oleh tim Labfor Polda Sumsel.
"Kita musnahkan barang bukti sabu terbanyak dalam bukti tangkapan sepanjang sejarah Polres Prabumulih, sebelum diblender dilakukan uji dulu keaslian sabu," ungkap Kapolres usai press realise di Polres Prabumulih.
Kapolres menuturkan, tersangka Adhan merupakan kurir narkoba yang ditangkap saat sedang menunggu seorang pemesannya di Jalan Basuki Rahmat tepatnya depan Indomaret Kelurahan Sukaraja Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih, pada Sabtu (3/4/2021) sekira pukul 18.30 lalu.
Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Palembang, Tak Ada Lagi Zona Merah, 3 Kecamatan Masuk Zona Kuning
"Dengan diringkusnya tersangka dan diamankannya sabu itu maka sekitar 6000 lebih masyarakat kota Prabumulih terselamatkan dari peredaran sabu itu," kata Kapolres.
Kapolres menegaskan, tersangka Adnan Akbar akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Tersangka akan dikenakan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak sepuluh miliar," tegasnya.