Kesal Putri Kandungnya Melawan Ketika Mau Dirudapaksa Lagi, Alasan Ayah Bunuh Anaknya
Kesal putri kandungnya melawan saat akan diperkosa, seorang ayah kandung langsung membunuhnya. Pelaku bernama S (45) warga Kudus.
TRIBUNSUMSEL.COM - Kesal putri kandungnya melawan saat akan diperkosa, seorang ayah kandung langsung membunuhnya.
Pelaku bernama S (45) warga Kudus.
Kelakuan Slamet kepada putrinya berinisial KH (16) tak bisa diterima oleh akal sehat manusia.
KH, gadis yang malang ini meninggal dunia di tangan ayah kandungnya sendiri.
Beruntungnya, kasus rudapaksa Slamet kepada anaknya berhasil terbongkar oleh pihak kepolisian lantaran tes DNA.
Kapolres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma menyebutkan, profil DNA dari noda sperma pada satu buah celana putih motif bunga milik korban cocok dengan profil DNA serapan darah di kain kassa milik Slamet.
"Kami cek DNA-nya sama, lalu kami tanyakan kepada pelaku dan akhirnya pelaku mengakuinya," jelas dia, Senin (24/5/2021).
Slamet nekat melakukan rudapaksa kepada anak kandungnya lantaran birahinya tak bisa lagi dibendung.
Ayah bejat ini mengaku belum dilayani istrinya selama satu bulan.
Singkat cerita, Slamet tak tahan saat melihat tubuh remaja putrinya.
Saat istri pergi berjualan, Slamet nekat melakukan aksi bejat kepada KH.
Namun tak lama kemudian, Slamet kembali meminta sang putri melayaninya.
Berbeda dengan kejadian sebelumnya, kali ini KH melawan Slamet saat akan dirudapaksa.
Mendapat perlawanan dari sang anak, Slamet spontan melakukan kekerasan.
"Karena korban melawan, tersangka secara spontan melakukan kekerasan terhadap korbannya," ujar Aditya.
Mulut KH dibekap agar tak bisa teriak, lehernya dicekik lalu batu bata mendarat di kepalanya.
Hingga akhirnya KH meninggal dunia lantaran tekanan pada lehernya.
Dari hasil pemeriksaan Bidokkes Polda Jateng, di tubuh KH ditemukan luka memar pada wajah, luka lecet pada leher, patah tulang kepala bagian leher.
Mengetahui anaknya tewas, Slamet kembali melakukan aksi licik untuk menyembunyikan kejahatannya.
Slamet mengambil pisau dapur lalu menyayat nadi tangan kiri KH.
Setelahnya, Slamet mengikat KH dengan tali agar terlihat bak bunuh diri.
"Tersangka kemudian mengambil pisau dapur dan menyayat nadi tangan kiri dan mengikat menggunakan tali agar korban terlihat bunuh diri," ujarnya.
Slamet mengaku, nekat membunuh KH lantaran menolak diajak berhubungan yang kedua kali.
Atas kejadian itu, Slamet mengaku menyesali perbuatannya karena menyebabkan anaknya sampai meninggal dunia.
"Ya saya sekarang menyesal," ujarnya.
Pelaku akan dijerat pasal 80 ayat 3 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang kekerasan kepada anak yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Tersangka akan dijerat ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.