Nasib 67 Oknum TNI AD yang Merusak Polsek Ciracas, 17 Diantaranya Divonis Pecat

Nasib 67 Oknum TNI AD yang Merusak Polsek Ciracas, 17 Diantaranya Divonis Pecat

Editor: Slamet Teguh
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Oknum anggota TNI AD saat dihadirkan sebagai terdakwa kasus perusakan Polsek Ciracas di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (24/5/2021). 

"Bahwa putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Militer sudah mempertimbangkan dari segi keadilan, kepastian hukum yang tegas dan kemanafaatan bagi organisasi TNI, kepentingan umum, dan kepentingan pertahanan negara," tutur Rasyid.

Dalam kasus perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur pada 29 Agustus 2020 penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom)​ menetapkan 77 oknum anggota TNI jadi tersangka, termasuk Prada Ilham.

Rinciannya 67 oknum anggota TNI AD, 9 oknum anggota TNI AL, dan 1 oknum anggota TNI AU yang semuanya kini sudah bersatus terdakwa dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Militer.

Tapi berkas perkara sembilan oknum anggota TN Angkatan Laut (AL) dan satu oknum anggota TNI Angkatan Udara (AU) belum dilimpah ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta sehingga belum disidangkan.

Baca juga: Tak Hanya Atta dan Baim Wong, Ustadz Yusuf Mansur Datang ke Palembang Berinvestasi ke Sriwijaya FC

Baca juga: Ganjar Disebut PDIP Sudah Terlalu Berambisi Untuk Pilpres 2024, Jokowi Dulu Juga Pernah Ditolak

Baca juga: DPP PDI Perjuangan Akhirnya Bersuara Usai Hubungan Ganjar Pranowo dan Puan Maharani Disebut Memanas

Pengadilan Militer Bacakan Vonis 

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang putusan perkara empat oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD) terdakwa perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur pada Senin (24/5/2021).

Kepala Oditurat II-07 Jakarta Kolonel Sus Faryatno Situmorang keempat oknum anggota TNI AD tersebut merupakan terdakwa terakhir dalam kasus perusakan Polsek Ciracas pada 29 Agustus 2020 lalu.

"Ini perkara terakhir yang disidangkan, ada empat terdakwa dari AD," kata Situmorang saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Senin (24/5/2021).

Pada sidang-sidang sebelumnya, oknum anggota TNI yang jadi terdakwa dalam kasus perusakan Polsek Ciracas sudah divonis, di antaranya Prada Muhammad Ilham yang divonis bersalah.

Dalam sidang putusan pada Kamis (29/4/2021) Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel chk (K) Prastiti Siswayani menjatuhkan vonis bersalah terhadap Prada Ilham.

Prada Ilham yang disangkakan pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana divonis hukuman satu tahun penjara dan pidana tambahan berupa pemecatan dari Dinas Militer.

Prada Ilham dianggap menyiarkan pemberitahuan bohong.

Ia mengaku dikeroyok di kawasan Arundina, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur hingga terluka.

Kabar tersebut menyulut emosi sejumlah oknum anggota TNI hingga berujung pada perusakan Polsek Ciracas.

Setelah dilakukan penyelidikan diketahui luka Prada Ilham akibat kecelakaan tunggal.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved