Link PDF Formasi CPNS dan PPPK Kota Prabumulih 2021, Ini Syarat Dokumen yang Dibutuhkan

Link PDF Formasi CPNS dan PPPK Kota Prabumulih 2021, Ini Syarat Dokumen yang Dibutuhkan

Penulis: Abu Hurairah | Editor: Abu Hurairah
tribunsumsel.com/khoiril
Link PDF Formasi CPNS dan PPPK Kota Prabumulih 2021, Ini Syarat Dokumen yang Dibutuhkan 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pemerintah kota Prabumulih pada Tahun 2021 membuka lowongan CPNS dan PPPK sejumlah 573 formasi.

Penetapan rincian kebutuhan CPNS dan PPPK di Prabumulih Guru PPPK sebanyak 521.

Selanjutnya formasi CPNS untuk tenaga kesehatan dengan rincian 31 formasi dan 20 tenaga teknis.

Jumlah formasi untuk Prabumulih didasarkan pada Keputusan Menteri PAN dan RB RI Nomor 615 tahun 2021 tentang rincian kebutuhan ASN tahun 2021 pada pemerintah Kota Prabumulih.

Jadwal pendaftaran seleksei CPNS dan PPPK Kota Prabumulih tahun 2021 dimulai pada 31 Mei 2021 sampai 21 Juni 2021

Link PDF Formasi CPNS dan PPPK Kab Muara Enim 2021, Ini Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan

Seleksi CPNS dan PPPK OKI 2021, Sekda Sebut Tes Terpusat di Kota Palembang

Adapun jadwal seleksi administrasi dan pengumuman hasil seleksi 1 Juni sampai 30 Juni 2021.

Ada masa sanggah 1 Juli hingga 11 Juli 2021.

Pelaksana SKD CPNS: bulan Juli sampai September 2021.

Adapun test yang digunakan bagi tenaga CPNS dan Tenaga PPPK formasi tenaga kesehatan akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT),

Sedangan untuk tenaga PPPK formasi guru akan menggunakan sistim UNBK.

Para calon CPNS dan PPPK tahun 2021 segera persiapkan diri untuk semua keperluan berkas dan persyaratan dan pastikan sesuai dengan data diri

Untuk mengetahui rincian Formasi CPNS dan PPPK Kota Prabumulih bisa kamu buka link PDF di bawah ini

LINK PDF Formasi Kota Prabumulih

Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021

1. Pengumuman Seleksi - 30 Mei s.d. 13 Juni 2021

2. Pendaftaran Seleksi - 31 Mei s.d. 21 Juni 2021

3. Seleksi Administrasi dan Pengumuman Hasilnya - 1 Juni s.d. 30 Juni 2021

4. Masa Sanggah - 1 Juli s.d. 11 Juli 2021

5. Pelaksanaan SKD CPNS (CAT BKN) - Juli s.d. September 2021

6. Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru (CAT BKN) - Juli s.d. September 2021 (setelah SKD CPNS selesai di masing-masing lokasi)

7. Seleksi Kompetensi PPPK Guru (CBT Kemendikbud)

Tes 1: Agustus 2021

Tes 2: Oktober 2021

Tes 3: Desember 2021

8. Pelaksanaan SKB CPNS - September s.d. Oktober 2021

9. Pengumuman Akhir dan Masa Sanggah - November 2021

10. Penetapan NIP CPNS/Nomor Induk PPPK - Desember 2021

Link Pengumuman Formasi CPNS dan PPPK Pemprov Sumsel 2021, Ini Jadwal Tahapan Pendaftaran

Dibuka 31 Mei 2021, Berikut Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK, Ada Ketentuan Khusus Bagi PPPK guru

Dokumen yang Harus Disiapkan

Berikut sejumlah dokumen persyaratan yang perlu disiapkan untuk mendaftar CPNS atau PPPK 2021:

- Kartu Keluarga;

- Kartu Tanda Penduduk (KTP);

- Ijazah;

- Transkip Nilai;

- Pas Foto;

- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);

- Dokumen-dokumen tambahan sesuai ketentuan instansi yang akan dilamar.

Persyaratan Umum Pendaftaran CPNS 2021

1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.

2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:

- Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis;

- Dokter Pendidik Klinis;

- Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:

- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;

- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;

- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;

- tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.

6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.

7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.

8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

10. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.

Formasi Khusus CPNS:

- Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian” (Cumlaude), Jumlah: sesuai kebutuhan

- Penyandang Disabilitas, Jumlah: minimal 2% dari formasi

- Diaspora, Jumlah: sesuai kebutuhan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved