Akhir Pelarian Anak Anggota DPRD yang Diduga Cabuli ABG, Terungkap Tujuannya Kabur ke Bandung
"Kami keluarga memang sedang mencari begitu, waktu orangtuanya diminta mengklarifikasi (ke polres) waktu itu, jadi kami semua bergerak mencari tahu ke
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Berakhir sudah pelarian AT (21), anak anggota DPRD Kota Bekasi yang cabuli bocah di bawah umur.
AT kabur ke kawasan Cicaheum, Kiaracondong, Bandung saat diburu polisi.
Kuasa hukum keluarga AT, Bambang Sunaryo menjelaskan ia kabur ke Kiaracondong untuk mencari pekerjaan.
"Di Bandung itu tempat tinggal kawannya, AT ke Bandung di tempat kawannya. Dia mencari pekerjaan," ucap Bambang saat ditemui di Mapolrestro Bekasi Kota, Jumat (21/5/2021).
Bambang tak merinci mengenai bagaimana keluarga bisa mengetahui keberadaan AT yang kabur sebelum kasusnya dilaporkan pada Senin (12/4/2021) lalu.
Ia hanya menjelaskan bahwa informasi lokasi AT diketahui setelah keluarga kliennya juga bergerak mencari tahu keberadaan AT.
"Kami keluarga memang sedang mencari begitu, waktu orangtuanya diminta mengklarifikasi (ke polres) waktu itu, jadi kami semua bergerak mencari tahu keberadaan AT," katanya.
Ia menambahkan bahwa AT memang tak memiliki pekerjaan tetap. Sebelum kasus persetubuhan di bawah umur dan perdagangan orang yang menjeratnya terkuak, ia sebelumnya bekerja sebagai TKK di salah satu dinas Pemkot Bekasi.
"AT sendiri sebenarnya bekerja, dia tadinya sebagai TKK (Pemkot Bekasi). Keluar, dia bekerja ya, begitu saja," tutur Bambang.
Sebelumnya, bocah berinisial PU (15) melaporkan tindak kekerasan yang dilakukan oleh AT (21), Senin (12/4/2021) lalu. Kala itu, keduanya diketahui telah menjalin hubungan selama 9 bulan.
Baca juga: Inilah Sosok Anak Anggota DPRD yang Cabuli ABG, Diantar Ayah ke Kantor Polisi, Bantah Menyekap
Baca juga: Kisah Bu Guru TK Terlilit Utang Pinjaman Online, Pinjam Rp400 Ribu, Sempat Diteror, Nasibnya Kini
Tabir kejahatan perlahan terungkap setelah PU menjalani visum, belakangan diketahui bahwa PU juga disetubuhi pelaku yang merupakan anak anggota DPRD Kota Bekasi.
Berdasarkan hasil visum, terdapat benjolan pada kelamin PU lantaran ia diduga tertular penyakit kelamin. Akibatnya, ia harus menjalani operasi.
Dukungan atas kasus yang dialami PU berdatangan, baik dari Komnas PA maupun KPAD Kota Bekasi.
Setelah diberikan konseling oleh DP3A Kota Bekasi, PU kemudian mengaku bahwa ia juga disekap dan dijual oleh pacarnya sendiri melalui aplikasi pesan singkat yang dikendalikan oleh AT.
PU menjelaskan ia disekap di kontrakan kawasan Rawalumbu selama sebulan, pada Februari hingga Maret. PU mengaku diharuskan melayani 4-5 nafsu laki-laki hidung belang dalam sehari sehingga menyebabkan ia PU tertular penyakit kelamin.

Sempat jadi DPO
Kuasa hukum keluarga AT (21), tersangka pelaku persetubuhan di bawah umur, Bambang Sunaryo, menjelaskan meski kini anak kliennya kabur, ia tetap mengharapkan agar AT bisa mendapatkan hak-haknya di mata hukum.
"Kita lihat saja, saya sebagai kuasa hukum akan membela hak-haknya klien kami. Tersangka memiliki hak, yang diatur dalam kitab UU hukum acara pidana, sesuai pasal 50 sampai 58. Itu bagian dari hak hak tersangka," kata Bambang saat dikonfirmasi, Kamis (20/5/2021).
Bambang yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Anggota DPRD Kota Bekasi yang merupakan ayah AT, menjelaskan AT tetap membutuhkan dampingan pengacara apabila nantinya ia tertangkap.
"Setiap tersangka wajib didampingi kuasa hukum, itu bagian dari pasal. Sebagai kuasa hukum, kita tak membabi buta. Artinya, kalau memang dinyatakan bersalah, ya tetap salah," ujarnya.
Baca juga: Perampok Lari Terbirit-birit saat Teller Bank Panik, Awalnya Serahkan Selembar Kertas, Ini Isinya
Ia juga menekankan bahwa keluarga mendukung pihak kepolisian dalam penanganan kasusnya tanpa intervensi.
Ia pun meminta agar masyarakat tak mengaitkan masalah AT dengan kliennya sebagai anggota dewan.
"Betul anak kandung, tapi kan sudah bukan tanggung jawab ortu lagi. Usianya di atas 18 tahun sudah cakap hukum, tidak ada hubungannya lagi kasus ini dengan ortu. Saya pertegas ya, meski anaknya (anggota dewan), tapi masalah ini tidak terkait. Tolong tidak ada kaitannya IHT dengan AT tentang kasus ini," tutur Bambang.
Lebih jauh lagi, Bambang mengatakan kekuarga AT kini tak mengetahui keberadaannya. AT tak menjalin komunikasi dengan keluarga sejak Januari 2021 lalu.
"Komunikasi sudah tidak ada sejak Januari," ucapnya.
Polres Metro Bekasi Kota ternyata belum menyelidiki kasus perdagangan anak yang menjerat AT.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi menjelaskan saat ini proses penyidikan masih mengusut dugaan atas kasus persetubuhan di bawah umur yang dilakukan AT kepada korban PU (15).
"Kami belum sampai ke sana, kami akan menyelidiki lebih lanjut terkait perdagangan anaknya," kata Suprijadi saat dikonfirmasi, Kamis (20/5/2021).
Ia menjelaskan kasus persetubuhan sendiri dilaporkan pada bulan April lalu. Beberapa pekan kemudian, baru diketahui bahwa PU juga jadi korban perdagangan orang.
"Kasus pencabulan ini dilaporkan pada tanggal 12 April 2021 yang lalu, kemudian pihak kepolisian melakukan lidik terhadap pelaku tersebut," kata
Suprijadi mengatakan kini AT buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi saat ini sedang memburu AT yang keberadaanya juga tak diketahui oleh pihak keluarga.
"Saat ini tersangka DPO. Masih dilakukan pencarian oleh pihak kepolisian. Sedang kita upayakan terus dari pihak kepolisian untuk pelaku ini agar segera kita amankan," ungkapnya.
Sebelumnya, bocah berinisial PU (15) melaporkan tindak kekerasan yang dilakukan oleh AT (21), Senin (12/4/2021) lalu. Kala itu, keduanya diketahui telah menjalin hubungan selama 9 bulan.
Tabir kejahatan perlahan terungkap setelah PU menjalani visum, belakangan diketahui bahwa PU juga disetubuhi pelaku yang merupakan anak anggota DPRD Kota Bekasi.
Berdasarkan hasil visum, terdapat benjolan pada kelamin PU lantaran ia diduga tertular penyakit kelamin. Akibatnya, ia harus menjalani operasi.
Dukungan atas kasus yang dialami PU berdatangan, baik dari Komnas PA maupun KPAD Kota Bekasi.
Setelah diberikan konseling oleh DP3A Kota Bekasi, PU kemudian mengaku bahwa ia juga disekap dan dijual oleh pacarnya sendiri melalui aplikasi pesan singkat yang dikendalikan oleh AT.
PU menjelaskan ia disekap di kontrakan kawasan Rawalumbu selama sebulan pada Februari hingga Maret.
PU mengaku diharuskan melayani 4-5 nafsu laki-laki hidung belang dalam sehari. Oleh sebab itu, PU tertular penyakit kelamin
Suprijadi mengatakan, penyidik memerlukan waktu untuk menganalisa kasus persetubuhan di bawah umur yang menimpa PU (15), agar memenuhi unsur tindak pidana.
Hal itu dikatakannya guna menanggapi keluhan orang tua korban berinsial D (42) yang mengeluhkan lambatnya penanganan kasus oleh kepolisian sehingga kini tersangka AT (21) kabur.
"Jadi kejadian ini bukan lambat, tapi pihak kepolisian memastikan kejadian ini benar dan memenuhi unsur kejadian tersebut," ungkap Suprijadi saat dikonfirmasi, Kamis (20/5/2021).
Penyidik, sambung Suprijadi, diharuskan untuk berhati-hati dalam menangani kasus dan perlu mengumpulkan setidaknya 2 alat bukti, yakni keterangan saksi-saksi dan barang bukti lainnya.
"Sehingga membutuhkan waktu dalam hal membetulkan bahwa kejadian benar adanya," tuturnya.
Lantaran AT kini tak diketahui rimbanya, ia meminta agar keluarga AT segera menginformasikan kepada polisi mana kala mengetahui keberadaan AT yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (19/5/2021) lalu.
"Kita sudah sampaikan kepada pihak keluarganya, kita juga melakukan pengejaran terhadap tersangka," ungkap Suprijadi.
Proses penyidikan sendiri saat ini masih berkutat pada kasus yang dilaporkan D pada Senin (12/4/2021) lalu, mengenai persetubuhan di bawah umur.
Sedangkan kasus perdagangan orang belum dilakukan penyidikan meski pihak keluarga telah menyerahkan sejumlah alat bukti kepada penyidik.
"Kami belum sampai ke sana, kami akan menyelidiki lebih lanjut terkait perdagangan anaknya," katanya.