Tampang Para Bandit yang Lari Terbirit-birit karena Gagal Rampok Orang Kebal Peluru

Bermodal air softgun, lima begundal ini sok keras coba-coba ingin merampok driver online.

ist
Bandit yang mencoba rampok sopir online 

TRIBUNSUMSEL.COM- Bermodal air softgun, lima begundal ini sok keras coba-coba ingin merampok driver online.

Polisi berhasil meringkus kawanan begal yang menembaki seorang sopir taksi online, Epi Hanapi (45), dengan menggunakan airsoft gun sebanyak 10 kali. 

Namun, saat tahu korban tak takut dan justru menantang duel, para pelaku memilih kabur ke hutan. 

"Mungkin karena korban lebih berani daripada mereka, karena melakukan perlawanan, mereka panik," kata Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana, Kamis (20/5/2021)

Sementara itu, menurut Epi, dirinya memilih nekat saat melihat aksi para begal hendak merampas mobilnya.

Dirinya nekat menghentikan mobilnya, lalu keluar dari mobil dan menantang duel para begal .

"Mungkin enggak sangka saya masih bisa melawan, sebelumnya di dalam mobil juga sempat saya tangkis," katanya

Dari keterangan sementara, kata Ade, para pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi begal ini.     

Ade menjelaskan, pihaknya segera melakukan penyelidikan usai menerima laporan kasus Epi itu. 

"Jam 22.00 WIB kita mengamankan dua orang, diamankan di Rangkasbitung kemudian dilakukan pengejaran pelaku lainnya, kurang dari 24 jam seluruh pelaku ditangkap," kata Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana saat konferensi pers di Polres Lebak, Kamis (20/5/2021).

Menurut Ade, total ada lima orang yang ditangkap.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit mobil putih dengan nomor polisi A 1609 PN, 1 buah softgun jenis revolver, 1 kotak amunisi softgun dan tiga handphone. 

Setelah ditangkap, kelima pelaku segera digelandang ke Mapolres Lebak untuk dimintai keterangan.

Kelima pelaku, kata Ade, akan dikenai pasal berlapis, yaitu Pasal 365 ayat 2 Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, kemudian juga dikenakan pasal berlapis UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved