Polri Keluarkan Telegram Tentang Pelat Nomor Kendaraan Khusus Anggota DPR, Begini Bentuk & Syaratnya

Polri Keluarkan Telegram Tentang Pelat Nomor Kendaraan Khusus Anggota DPR, Begini Bentuk & Syaratnya

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews.com, Chaerul Umam
Begini Penampakan Pelat Nomor Kendaraan Khusus Anggota DPR 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Sempat jadi perdebatan menyoal pelat nomor khusus bagi kendaraan anggota DPR.

Polri mengeluarkan surat telegram yang ditujukan kepada Kapolda dan jajarannya terkait identitas khusus dan pengamanan kendaraan bermotor pimpinan dan anggota DPR dalam pelaksanaan kegiatan konstitusional.

Diketahui, surat telegram tersebut diterbitkan sejak 15 Maret 2021. Surat telegram dengan nomor STR/164/III/YAN/1.2./2021 tersebut ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Inspektur Jenderal Istiono atasnama Kapolri. 

Surat telegram ini dibenarkan oleh Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin.

Ia menjelaskan surat telegram itu ditujukkan kepada jajarannya sebagai sosialisasi nomor pelat khusus DPR.

"Surat telegram itu untuk mensosialisasikan kepada jajaran, Kapolda dan lainnya kalau ada aturan di DPR terkait nomor pelat," kata Taslim kepada wartawan, Jumat (21/5/2021). 

Dalam surat telegram yang beredar, sosialisasi ini mengacu terhadap penerbitan peraturan Sekjen DPR RI Nomor 4 tahun 2021 tentang penerbitan dan penggunaan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus bagi pimpinan dan anggota DPR RI.

TNKB khusus anggota DPR RI diterbitkan untuk kendaraan bermotor anggota DPR RI yang telah teregistrasi oleh Polri yang dibuktikan dengan buku STNK, TNKB yang sah dan masih berlaku.

Baca juga: Sosok Pria Paruh Baya yang Bunuh Gadis Lalu Setubuhi Jasadnya, Mayat Ditemukan Membusuk di Hutan

Baca juga: Gerhana Matahari Total (Super Blood Moon) Bakal Terjadi 26 Mei, ini Wilayah yang Bisa Menyaksikan

Selain itu, telah membayar pajak kendaraan bermotor yang dibuktikan dengan tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran (TBPKP) yang sah dan masih berlaku.

Dalam telegram itu, penomoran dan penerbitan TNKB khusus anggota DPR RI itu dilaksanakan oleh pejabat unit kerja Setjen DPR RI.

Telegram itu juga menjelaskan bahwa TNKB khusus anggota DPR RI digunakan kepada kendaraan bermotor anggota DPR RI, pimpinan DPR RI, pimpinan fraksi dan atau pimpinan alat kelengkapan dewan lainnya.

Kemudian, pengemudi kendaraan bermotor dengan TNKB khusus anggota DPR RI harus memiliki SIM yang sah dan masih berlaku yang diterbitkan oleh Polri dan surat perintah yang diterbitkan oleh Setjen DPR RI.

Selanjutnya, pengoperasian kendaraan bermotor dengan TNKB khusus anggota DPR RI harus dilengkapi dengan STNK yang sah dan masih berlaku yang diterbitkan oleh Polri dan mematuhi peraturan serta rambu-rambu lalu lintas.

Adapun TNKB khusus anggota DPR RI terdiri dari logo DPR RI, nomor anggota atau kode jabatan dan nomor registrasi dengan bentuk dan warna sebagai berikut:

Pelat berbentuk persegi panjang. 
Warna dasarnya hitam pada kolom nomor. 
Warna dasar silver pada kolom logo
Warna dasar silver pada garis pinggir
Warna dasar silver pada penomoran

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Keluarkan Telegram Sosialisasikan Pelat Nomor Kendaraan Khusus Anggota DPR

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved