Seleksi CPNS dan PPPK 2021
Download Link PDF Tata Cara Pedoman Pelaksanaan CAT ASN CPNS dan PPPK 2021
Pedoman seleksi CAT BKN ini mencakup kebijakan umum, prosedur penyelenggaran seleksi, sampai dengan langkah yang diterapkan bagi peserta seleksi
TRIBUNSUMSEL.COM-Seleksi calon aparatur sipil negara (ASN) dalam hal ini CPNS dan PPPK tahun 2021 menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang dikoordinasikan oleh BKN.
Karena pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021 masih berada di tengah pandemi Covid-19 maka akan diterapkan skema protokol kesehatan (Prokes).
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 tanggal 17 Mei.
Panitia penyelenggara dan peserta seleksi ASN 2021 harus mengetahui prosedur dan tata cara pelaksanaan CAT.
Pedoman seleksi CAT BKN ini mencakup kebijakan umum, prosedur penyelenggaran seleksi, sampai dengan langkah yang diterapkan bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Adapun pedoman umum yang perlu disiapkan oleh Tim Pelaksana CAT BKN bersama Panitia Seleksi Instansi
meliputi ketersediaan infrastruktur memadai bagi pelaksanaan seleksi CAT BKN, baik dari aspek spesifikasi teknis maupun dari aspek ketersediaan fasilitas standar prokes yang diterapkan Pemerintah di lokasi ujian, termasuk membentuk Tim Kesehatan di masingmasing titik lokasi (Tilok) seleksi.
Sementara pedoman umum yang perlu diperhatikan setiap peserta seleksi dalam Surat Edaran ini terdiri dari:
1. Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi
2. Peserta seleksi tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi
3. Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Menggunakan masker medis dan apabila memakai masker kain, dianjurkan menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis. Jika berhadapan dengan banyak orang, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan
4. Tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain; Mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer
5. Membawa alat tulis pribadi
6. Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu > 37,3 derajat Celcius diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah dan diawasi oleh petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield)
7. Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah
8. Pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.