Dibuka 31 Mei 2021, Berikut Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK, Ada Ketentuan Khusus Bagi PPPK guru

- Minimal berusia 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar

Editor: Weni Wahyuny
Tribun Sumsel/ Eko Hepronis
Ilustrasi tes CPNS : Seleksi CPNS tahun 2021 akan dibuka pada bulan Maret ini 

- Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 instansi untuk 1 formasi jabatan

- Minimal 3 tahun berpengalaman di bidang kerja yang relevan.

Adapun untuk membuktikan pengalaman bidang kerja relevan, pelamar perlu melengkapi surat keterangan yang ditandatangani oleh:

- Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah

- Minimal direktur/kepala divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta, lembaga swadaya non-pemerintah atau yayasan.

Adapun hal ini tidak boleh bertentangan dengan sistem merit, menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 5 tahun 2014 mengenai kebijakan dan manajemen ASN.

3. PPPK guru

Peserta yang berhak mendaftar seleksi PPPK guru 2021, yaitu:

- Honorer THK-II sesuai database di BKN

- Guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud

- Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud

- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PP) yang belum menjadi guru dan terdaftar di databese lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud

Khusus bagi PPPK guru ada beberapa hal yang diperhatikan, yaitu:

- Tes dilakukan sebanyak 3 kali

- Verifikasi administrasi dilakukan berdasar sertifikasi pendidikan terlebih dahulu. Jika tidak sesuai, maka dilakuka berdasarkan kualifikasi pendidikan yang bersangkutan.

- Sertifikat pendidik dan kualifikasi pendidik merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Siap-siap! Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka 31 Mei 2021, Simak Syarat dan Ketentuan Lengkapnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved