Pengakuan Pelaku yang Cabuli Bocah Perempuan Saat Sholat di Masjid
IZ merupakan pelaku yang melecehkan bocah perempuan saat melaksanakan sholat. Aksi IZ itu terekam CCTV Masjid. Pelaku juga diketahui sempat membuka
TRIBUNSUMSEL.COM - IZ (16) ditangkap polisi.
IZ merupakan pelaku yang melecehkan bocah perempuan saat melaksanakan sholat.
Aksi IZ itu terekam CCTV Masjid.
Pelaku juga diketahui sempat membuka resleting sebelum menggesek-gesekan alat vitalnya ke tubuh korban.
Polisi berhasil meringkus pemuda yang melecehkan gadis cilik yang sedang sholat di Masjid di Bangka Belitung.
Pelaku juga masih bocah yaitu baru berumur 16 tahun.
Polisi telah berhasil menangkap pelaku yang diduga melecehkan seorang anak perempuan di Masjid Baitul Makmur, Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (20/5/2021) dini hari.
Pelaku tersebut berinisial IZ (16), seorang pelajar di salah satu SMK di Kota Pangkalpinang.
IZ diamankan Tim Buru Sergap (Buser) Naga saat bersembunyi di rumah keluarganya di Desa Sempan Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka.
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra mengatakan penangkapan dilakukan setelah selama dua hari pengejaran.
Tim Naga juga sempat melakukan pengejaran di wilayah Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka.
Selama pengejaran itu pula, didapatkan informasi bahwa terduga pelaku bersembunyi di rumah keluarganya di Desa Sempan, Kabupaten Bangka.
Berdasarkan hasil interogasi, IZ mengaku ia melakukan hal tersebut setelah menonton video porno.
"Saat interogasi, peristiwa itu dimulai ketika pelaku menonton video porno. Setelah menonton vidio tersebut timbul lah niat dan keinginan pelaku untuk melakukan perbuatannya ini (cabul-red)," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan pelaku pencabulan di sebuah masjid di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (20/5/2021) dini hari berhasil ditangkap Tim Naga Polres Pangkalpinang,
Pria tersebut saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Polres Pangkalpinang untuk kepentingan penyelidikan.
Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Kapolres Pangkalpinang, AKBP Tris Lesmana Zeviansyah.