Curi Motor untuk Mudik, Pria Ini Tega Tusuk Wanita Hamil Berkali-kali Hingga Tewas

RM yang dibekuk polisi mengaku, motifnya mencuri motor untuk dibawa mudik ke kampung halaman

Editor: Wawan Perdana
Surya Malang/ Erwin
RM, pencuri yang menewaskan korbannya pada tanggal 13 Mei silam atau pada hari raya Idul Fitri 

Korban saat itu tengah hamil 2 bulan. Korban meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSSA Kota Malang.

"Sementara korban sempat kritis dan dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar Malang. Namun, karena kehabisan darah, ia pun dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (19/5/2021) lalu," ujar dia.

Polisi menjerat tersangka dengan 3 pasal.

Pertama yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Lalu juncto Pasal 351 KUHP Ayat 3 tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

Selanjutnya Pasal 365 KUHP Ayat 3 tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian, ancamannya 15 tahun penjara. "Kami kenakan pasal berlapis kepada tersangka," ujar Hendri.

Kronologi

Pelaku yang bekerja sebagai tukang potong rambut tak mampu beli motor tapi menggunakan jalan pintas memilih mencuri.

Tersangka pencurian motor dengan tindakan sadis yang ditahan di Polres Malang diancam hukuman pasal berlapis.

RM membeberkan kronologi kejahatan yang dilakukannya yang membuat nyawa M (25) yang tengah hamil melayang.

Ia menyebut saat kejadian, di saat warga setempat menjalankan salat Ied, dirinya langsung menuju rumah korban yang tak jauh dari tempat kerjanya.

Sehari-hari pelaku bekerja sebagai tukang potong rambut.

Melihat pintu pagar tak terkunci, pelaku masuk begitu saja lewat garasi.

Di garasi tersebut tampak 2 motor. Namun pelaku mengincar motor Honda Beat daripada Honda CBR.

"Motor Beatnya gak dikunci lalu kuncinya masih nyantol," bebernya.

Baca juga: Ini Jawaban BPJS Kesehatan Tentang Heboh Kebocoran Data 279 Juta Penduduk Indonesia

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved