Bu Guru Syok dan Sempat Lemas, Mendadak Pensiunkan dan Diminta Kembalikan Gaji Selama 10 Bulan

Padahal MPP, adalah waktu yang diberikan kepada setiap Pegawai Negeri Sipil selama 1 (satu) tahun dengan tujuan memberikan kesempatan kepada setiap Pe

Editor: Weni Wahyuny
POS-KUPANG.COM/AMAR OLA KEDA
Ibu Ribka Nitti, SP.d bersama suami saat mendatangi sekretariat PGRI Cabang Larantuka. 

Secara lembaga, ia mendesak dinas PKO segera berkoordinasi dengan bupati agar segera menyelesaikan persoalan itu.

"Kita secara lembaga menuntut harus segera diselesaikan. Kembalikan hak-hak ibu Ribka, karena kesalahan bukan ada pada dia. Ini jelas-jelas kesalahan dinas yang tidak ada pemberitahuan MPP," tandasnya.

Ia menjelaskan, sejak menerima pengaduan ibu Ribka, PGRI menggagas langkah advokasi ke komisi C DPRD dalam rapat dengar pendapat bersama dinas PKO Flores Timur pada Rabu 17 Mei 2021.

Dalam rapat itu, DPRD menyimpulkan peristiwa yang menimpa ibu Ribka adalah kekeliruan murni dari PKO yang tidak melakukan sosialisasi regulasi Permenpan Nomor 16 Tahun 2009.

Ia tidak bisa dibebankan pengembalian anggaran 10 bulan, karena bukan kekeliruannya. Hal itu, menurut DPRD, karena tidak adanya surat MPP dan tidak adanya sosialisasi dari PKO.

DPRD juga mendesak dinas PKO segera berkoordinasi dengan bupati Flores Timur untuk mendapatkan petunjuk lanjutan dan wajib diinformasikan ke lembaga PGRI.

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Kisah Pilu Guru PNS di Larantuka, Mendadak Dipensiunkan Tanpa Taspen dan "Dipaksa" Kembalikan Gaji

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved