Warga Blokade Jalinsum Muratara
Warga Maur Baru Bantah Blokade Jalinsum Muratara, Justru Dukung Pemerintah Larang Pesta Malam
Masyarakat Maur Baru berkumpul di Jalinsum tadi malam bukan memblokade jalan, tapi membantu pengguna jalan dalam mengatur lalu lintas.
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Warga Desa Maur Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) membantah ikut memblokade Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum).
Mereka justru mendukung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muratara terkait pelarangan pesta malam.
Tokoh masyarakat Maur Baru, Muhammad Ruslan menegaskan tidak ada warga Maur Baru menutup Jalinsum karena tidak setuju terhadap penutupan pesta malam.
Menurut Ruslan, masyarakat Maur Baru berkumpul di Jalinsum tadi malam bukan memblokade jalan, tapi membantu pengguna jalan dalam mengatur lalu lintas.
"Karena ada penutupan Jalinsum, jadi masyarakat kami (Desa Maur Baru) membantu mengatur jalan, bukan ikut memblokade," kata Muhammad Ruslan, Selasa (18/5/2021).
Anggota DPRD Kabupaten Muratara ini menambahkan, masyarakat Desa Maur Baru justru sangat mendukung kebijakan pemerintah terkait larangan pesta malam.
Diungkapkannya, masyarakat Maur Baru sudah hampir 4 bulan tidak lagi menggelar pesta malam di desanya.
"Masyarakat kami sangat medukung penuh kebijakan Bupati Muratara, karena ini misi menyelamatkan moral generasi muda kita," ujar Ruslan.
Sebelumnya diberitakan, warga memblokade Jalinsum di Desa Karang Anyar dan Batu Gajah Baru, Kecamatan Rupit, Senin (17/5/2021).
Warga meminta Pemkab Muratara tidak melarang pesta malam yang sudah menjadi tren di masyarakat sejak dahulu.
Warga membakar ban dan melintangkan balok kayu menutupi badan jalan sejak pukul 17.00 WIB sore.
Arus lalu lintas baik dari arah Provinsi Jambi maupun dari Kota Lubuklinggau sempat lumpuh hingga menyebabkan antrian panjang kendaraan.
Jalinsum yang diblokade kemudian dibuka kembali setelah Bupati, Wabub, Kapolres dan Dandim turun langsung ke jalan menemui warga.
Kepada warga, Devi menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menyosialisasikan soal larangan pesta malam ini sejak jauh-jauh hari.
Apalagi larangan pesta malam ini sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muratara Nomor 17 Tahun 2019.