Selama Bulan Ramadan Oknum Guru Ngaji Cabuli Muridnya di Salah Satu Ruangan Rumah Ibadah
Ujang nekat mengotori rumah Allah dengan perbuatan cabul terhadap anak didiknya. Oknum guru ngaji bernama Ujang Beni (41) di Bekasi
TRIBUNSUMSEL.COM - Ujang nekat mengotori rumah Allah dengan perbuatan cabul terhadap anak didiknya.
Oknum guru ngaji bernama Ujang Beni (41) di Bekasi, dilaporkan ke polisi usai mencabuli muridnya sendiri berinsial SO (15).
Aksi bejat ini dilakukan Ujang di ruangan marbot Masjid Al-Hadid Kampung Cinyosong, Desa Burangkeng Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Selasa (11/5/2021).
Kejadian berlangsung pada bulan suci Ramadan, Ujang merudapaksa korban yang masih duduk di bangku kelas 9 SMP.
"Pelaku adalah marbot di situ (masjid), dia juga mengajar (ngaji) anak-anak di lingkungan sekitar, jadi saling kenal antara korban sama pelakunya," kata Kanit Reskrim Polsek Setu Iptu Kukuh Setio Utomo, Selasa (18/5/2021).
Kasus pencabulan ini terungkap saat kakak korban melapor ke Polsek Setu, dia curiga dengan kondisi adiknya yang tak kunjung pulang hingga larut malam pada saat kejadian.
"Kakaknya nelpon jam 12 malam adiknya enggak pulang-pulang, akhinya adiknya pulang dan langsung ditanya-tanya," ucap Kukuh.
Saat berdiskusi dengan adiknya, sang kakak langsung curiga dan langsunya meminta adiknya jujur apa yang sedang terjadi.
"Kakaknya ini melihat adiknya pulang larut malam, dia ditanya dan malah menangis di situ, kemudian barulah cerita kalau dia dicabuli," terang Kukuh.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku kerap mengiming-imingi korban dengan uang. Bahkan, tidak jarang korban diancam agar mau melayani nafsu bejatnya.
"Jadi ada ancaman juga karena korban ini merupakan murid mengajinya, lalu diiming-imingi juga dibelikan sesuatu dan uang," paparnya.
Pihak kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap pelaku, dia dikenakan pasal undang-undang perlindungan anak ancaman hukuman 20 tahun penjara.