RD Rudapaksa Keponakan, Sempat Cuci Celana Dalam Korban Bekas Bercak Darah Sebelum Dihajar Massa
RD benar-benar tak tahu diuntung. Sudah menumpang di rumah saudaranya, ia juga mencuri mahkota keperawanan keponakan
TRIBUNSUMSEL.COM - RD benar-benar tak tahu diuntung.
Sudah menumpang di rumah saudaranya, ia juga mencuri mahkota keperawanan keponakan.
Seorang paman di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara tega merudapaksa keponakannya sendiri.
Aksi bejat pelaku itu dilakukan saat korban sedang tidur.
Pelaku babak belur dihajar massa setelah korban berteriak.
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ramadhani menjelaskan, RD menumpang di rumah orang tua korban.
"Semalam baru kami amankan seorang tersangka dalam kasus rudapaksa yang dilakukan oleh RD yang merupakan warga Kecamatan Simpang Empat," ujar Dhani.
Menurut Dhani, RD masuk ke dalam kamar korban saat keponakannya itu tertidur.
"Dia lihat korban sedang tertidur. Dia masuk ke dalam kamar dan merudapaksa IR," jelasnya.
Pelaku juga mengancam korban untuk tidak berteriak.
"Apabila korban memberi tahu orang lain, pelaku mengancam akan membunuhnya," kata Ramadhani.
Setelah merudapaksa korban, RD pergi ke kamar mandi mencuci celana dalam korban dengan maksud menghilangkan bukti-bukti perbuatannya.
"Saat pelaku ke kamar mandi untuk mencuci bekas darah, korban langsung teriak dan meminta tolong ke warga," ujar Dhani.
Warga pun berdatangan dan meringkus pelaku dari rumah korban. RD juga sempat dikeroyok hingga babak belur.
Akibat perbuatannya, pelaku di sangkakan dengan pasal 81 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 perubahan dari UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.