Mabes Polri Jelaskan Kenapa Belum Turunkan Densus 88 Untuk Kejar KKB di Papua yang Terus Berulah

Mabes Polri Jelaskan Kenapa Belum Turunkan Densus 88 Untuk Kejar KKB di Papua yang Terus Berulah

Editor: Slamet Teguh
tribunnews/Bian
Densus 88 Anti teror Mabes Polri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) terus berulah di Papua.

Polri masih terus berupaya menumpas kelompok ini.

Namun, salah satu yang ditunggu oleh masyarakat ialah diturunakknya personel Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Antiteror Polri.

Polri menyebut masih belum menurunkan personel Densus 88 Antiteror Polri usai penetapan KKB sebagai kelompok teroris di Papua.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan pihaknya masih tetap mengedepankan Satgas Nemangkawi untuk giat pengejaran KKB di Papua.

"Sampai saat ini masih berjalan seperti biasa," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/5/2021).

Lebih lanjut, Rusdi menyatakan Densus 88 masih saat ini fokus untuk menyelesaikan kasus eks sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dalam dugaan tindak pidana teroris.

"Densus masih menyelesaikan kasus saudara M dan yang lain," katanya.

Baca juga: Konon Ada Ribuan Senjata Siap Menghujam Israel, Ini Penampakan Ruang Bawah Tanah Rahasia Hamas

Baca juga: Dua Pasien Covid-19 Muara Enim Meninggal Dunia, Asal Lawang Kidul dan Rambang Niru

Diberitakan sebelumnya, pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengumumkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai organisasi teroris.

Mahfud mengatakan keputusan pemerintah tersebut sejalan dengan pandangan yang dikemukakan oleh Ketua MPR, Pimpinan BIN, Pimpinan Polri, Pimpinan TNI.

Selain itu keputusan tersebut, kata Mahfud, juga sejalan dengan fakta banyaknya tokoh masyarakat, tokoh adat, Pemerintah Daerah, dan DPRD Papua datang kepada pemerintah khususnya Kemenko Polhukam untuk menangani tindak-tindak kekerasan yang muncul belakangan ini di Papua.

Pemerintah, kata Mahfud, menyatakan mereka yang melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal secara masif sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

Mahfud menjelaskan definisi teroris berdasarkan UU tersebut adalah siapapun orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.

Sedangkan terorisme, kata dia, adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved