Guru TK Diteror Pinjol Hingga Nyaris Bunuh Diri, Ini Ciri dan Cara Bedakan Pinjaman Online Ilegal

Bu Guru berinisial S ini terjerat utang biaya kuliah di 24 aplikasi pinjol. 19 di antaranya adalah pinjol ilegal

Editor: Wawan Perdana
istimewa
Sebelum mengajukan pinjaman di aplikasi itu, ada baiknya Anda mengetahui perbedaan dari pinjol ilegal dan legal. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MALANG-Kisah seorang guru TK di Malang sungguh menyedihkan. Ia nyaris bunuh diri karena selalu diteror oleh aplikasi pinjaman online (Pinjol) ilegal.

Bu Guru berinisial S ini terjerat utang biaya kuliah di 24 aplikasi pinjol. 19 di antaranya adalah pinjol ilegal.

Saat ini memang banyak bermunculan aplikasi pinjaman online atau fintech peer to peer (P2P) lending ilegal.

Banyak masyarakat yang terjerembab ke pihak penyelenggara pinjol abal-abal.

Akibatnya, banyak masyarakat yang terbebani dengan bunga dan denda yang selangit dari pinjol abal-abal tersebut.

Baca juga: Pengakuan Bu Guru Nyaris Bunuh Diri Akibat Teror 19 Pinjol, Terlilit Utang Biaya Kuliah Rp40 Juta

Oleh sebab itu, sebelum mengajukan pinjaman di aplikasi itu, ada baiknya Anda mengetahui perbedaan dari pinjol ilegal dan legal.

Berikut perbedaan pinjol ilegal dan legal berdasarkan laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK):

1. Regulator/Pengawas

Pinjol ilegal tidak ada regulator khusus yang bertugas mengawasi kegiatannya. Sedangkan yang legal, atau terdaftar di OJK berada dalam pengawasan lembaga tersebu, sehingga sangat memperhatikan aspek pelindungan konsumen.

2. Bunga dan Denda

Pinjol ilegal mengenakan bunga dan denda yang sangat besar dan tidak transparan. Sedangkan pinjol legal diwajibkan memberikan informasi mengenai bunga dan denda maksimal yang dikenakan ke pengguna. AFPI mengatur biaya pinjaman maksimal 0,8 persen per hari dan total seluruh biaya termasuk denda adalah 100 persen dari nilai pokok pinjaman.

3. Kepatuhan Peraturan

Penyelenggara Fintech Lending ilegal melakukan kegiatan tanpa tunduk pada peraturan, baik POJK maupun peraturan perundang-undangan lain yang berlaku. Sementara yang legal, wajib untuk tunduk pada peraturan, baik POJK, maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Pengurus

Tidak ada standar pengalaman apapun yang harus dipenuhi oleh Penyelenggara Fintech Lending Ilegal. Sedangkan yang berizin, direksi dan Komisaris Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK jelas orang-orangnya dan harus memiliki pengalaman minimal 1 tahun di Industri Jasa Keuangan, pada level manajerial.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved