Polri : Sanksi Putar Balik Kendaraan Pemudik Tidak Sampai 31 Mei 2021
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memperpanjang sanksi putar balik kendaraan pemudik hingga 24 Mei 2021 mendatang.
TRIBUNSUMSEL.COM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memperpanjang sanksi putar balik kendaraan pemudik hingga 24 Mei 2021 mendatang.
Kepala Bagian Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Rudy Antariksawan mengatakan, hal ini akan dilakukan meski Operasi Ketupat 2021 direncanakan berakhir pada akhir pekan kemarin dan tidak berlaku lagi pada Senin (17/5/2021) hari ini.
Ia mengatakan, Operasi Ketupat akan dilanjutkan dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Rudy menjelaskan, sanksi putar balik kendaraan yang akan mudik lebaran tetap diberlakukan.
“Iya, kendaraan tetap diminta putar balik selama KRYD,” ujarnya.
Menurut dia, 381 posko penyekatan mudik Lebaran juga tetap berlaku selama operasi KRYD berlangsung.
“Oleh karena itu, sekali lagi kami mohon maaf, mohon maklum dari masyarakat,” ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews