Novel Baswedan dan 74 Pegawai KPK Ternyata Masih Tetap Bekerja Meski Disebut Sudah Dinonaktifkan

Novel Baswedan dan 74 Pegawai KPK Ternyata Masih Tetap Bekerja Meski Disebut Sudah Dinonaktifkan

Tayang:
Editor: Slamet Teguh
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Novel Baswedan 

TRIBUNSUMSEL.COM - Meski disebut dinonaktifkan usai tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ternyata, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bersama 74 pegawai lainnya tetap bekerja meski sudah dibebastugaskan.

Adapun ke-75 pegawai KPK dibebastugaskan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri.

Mereka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menurut hasil asesmen TWK sebagai syarat alih status menjadi ASN.

"SK yang ditandatangani oleh Pak Firli Bahuri tidak membuat kami menjadi harus kehilangan gaji dibayar oleh negara, oleh karena itu sebagai aparatur tentu kami harus melakukan kewajiban ketika mendapatkan gaji," ucap Novel di kantor Dewan Pengawas KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/5/2021).

Berdasarkan SK tersebut, pegawai yang tidak lolos diperintahkan untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab mereka kepada atasan langsung.

Novel berujar bahwa belum ada pegawai yang menerima pemecatan.

Itu artinya, para pegawai dengan status TMS itu akan tetap bekerja sebisa mungkin.

Baca juga: Presiden Jokowi Akhirnya Turun Tangan Usai 75 Pegawai KPK Disebut Dinonaktifkan Usai Tak Lolos TWK

Baca juga: Komisi III DPR RI Bakal Panggil KPK Usai 75 Pegawainya Disebut Dinonaktifkan Usai Tak Lolos TWK

Baca juga: Tangapan Anggota Dewas KPK, Indriyanto Seno Usai Dilaporkan 75 Pegawai KPK Usai Dianggap Berpihak

Kendati demikian, Novel mengatakan, keputusan ketua KPK yang meminta menyerahlan tugas ke atasan itu merupakan masalah serius.

Ia meminta semua pihak untuk memantau kebijakan yang akan dikeluarkan pimpinan lembaga antirasuah itu ke depan.

"Jadi kami belum bisa putus kan sekarang karena kami harus melihat fakta-fakta yang terus berjalan," kata Novel.

Seperti diketahui, TWK pegawai KPK menuai polemik lantaran membuat soal yang tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi pemberantasan korupsi.

Di antara pertanyaan yang muncul yakni pandangan pegawai seputar FPI, Muhammad Rizieq Shihab, HTI, alasan belum menikah, kesediaan menjadi istri kedua, doa qunut dalam shalat hingga LGBT.

TWK yang diikuti 1.351 pegawai KPK itu sukses menyingkirkan 75 pegawai berintegritas semisal penyidik senior Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo Harahap, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono, dan Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid. Mereka dinyatakan TMS berdasarkan tes tersebut.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Novel Baswedan dan 74 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Tetap Bekerja.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved