Penjelasan KPK Tentang Penanganan Kasus Perkara Korupsi Usai 75 Pegawainya Dibebastugaskan

Penjelasan KPK Tentang Penanganan Kasus Perkara Korupsi Usai 75 Pegawainya Dibebastugaskan

Editor: Slamet Teguh
TRIBUNNEWS/HERUDIN
gedung KPK 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Polemik yang terjadi di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus memanas hingga kini.

Yang terbaru, KPK menyebut pembebastugasan 75 pegawai tidak menggangu kinerja lembaga antirasuah, termasuk dalam penanganan perkara korupsi.

Adapun 75 pegawai KPK dibebastugaskan karena dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Hal tersebut, dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, lantaran kerja-kerja di komisi antikorupsi dilakukan secara tim bukan pekerjaan orang perorang.

"Kerja-kerja di KPK di seluruh kedeputian dilakukan tidak ada yang individual, namun secara tim dalam bentuk satgas yang dipimpin ketua tim atau kasatgas dengan kontrol dari direktur masing-masing direktorat sebagai atasan langsungnya," kata Ali dalam keterangannya, Sabtu (15/5/2021).

Ali menuturkan, 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam TWK yang digelar Badan Kepegawaian Negara (BKN) tersebut tersebar di hampir seluruh direktorat yang ada di komisi antikorupsi.

Mereka tidak dinonaktifkan karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku.

"Sejauh ini, khusus pekerjaan pada kedeputian penindakan masih berjalan. Demikian juga program dan kegiatan pada kedeputian yang lain," tuturnya.

Baca juga: KPK Angkat Bicara Usai Novel Baswedan Menyerang Dengan Tagar #BeraniJujurPecat di Twitter

Baca juga: Viral Tagar Slank Penipu Ramai di Twitter, Ada yang Mengaitkan dengan Pelemahan KPK ?

Baca juga: 75 Pegawai KPK yang Dinonaktifkan Diduga Haris Azhar Punya Masalah Pribadi dengan Firli Bahuri

Ali menjelaskan, diktum dalam Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK terkait hasil TWK yang menyebut pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab pada atasan masing-masing.

Diktum tersebut, lanjutnya, ditujukan jika sekiranya atas polemik saat ini ada pekerjaan yang berpotensi menimbulkan implikasi hukum.

"Agar diserahkan lebih dahulu kepada atasan langsungnya sampai ada keputusan lebih lanjut," jelas Ali.

Ali menegaskan, hingga saat ini belum ada keputusan apapun terkait 75 pegawai yang dinyatakan TMS.

Keputusan tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil koordinasi KPK dengan pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan BKN.

"Bagi KPK, seluruh pegawai yang berjumlah sekitar 1586 orang adalah orang-orang yang penuh integritas dan itu aset bagi lembaga dalam ikhtiar pemberantasan korupsi. Untuk itu tentu KPK akan mengambil keputusan yang terbaik sesuai aturan yang berlaku atas hasil TWK dari BKN tersebut," tandas Ali.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Sebut Pembebastugasan 75 Pegawai Tidak Ganggu Penanganan Perkara Korupsi

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved