Berita Palembang
TWA Punti Kayu dan Bird Park Jakabaring Palembang Tutup Hingga 17 Mei
TWA Punti Kayu dan Bird Park Jakabaring Palembang tutup pada libur hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2021. Hal itu menyusul Palembang Zona Merah.
Penulis: Melisa Wulandari | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Melisa Wulandari
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Beberapa tempat wisata di Palembang harus tutup saat lebaran agar tidak mengundang keramaian dan menghindari cluster cluster penyebaran Covid 19.
Seperti Bird Park Jakabaring yang terletak di Jalan Gubernur H A Bastari, Jakabaring kawasan OPI Mal Jakabaring tutup sementara hingga 17 Mei.
“Awalnya kami menjadwalkan untuk buka disaat lebaran tapi pas pukul 12.00 siang beberapa petugas memberitahukan bahwa tempat wisata harus ditutup selama lebaran,” kata pemilik Bird Park Jakabaring, Susan, Kamis (13/5/2021).
Baca juga: Pelayanan Call Centre PDAM Tirta Musi Palembang, Telpon Jika Ada Gangguan Air
Susan mengatakan bahwa dirinya baru diberitahu terkait penutupan sementara tempat wisata di Palembang.
“Saya baru tahu hari ini, pegawai saya laporan ke saya kalau tempat wisata harus tutup sampa 17 Mei. Saya menyayangkan karena tidak ada surat pemberitahuan dari petugas tersebut,” ujarnya.
Namun, Susan tetap menaati apa yang diminta oleh pemerintah untuk menutup sementara Bird Park hingga 17 Mei.
“Kalau sudah ada keputusan seperti ini ya kami terima, ini juga demi kebaikan agar tidak ada cluster cluster baru penyebaran Covid 19. Saya berharap agar pandemi Covid 19 ini cepat selesai agar masyarakat bisa berwisata dengan aman,” katanya.
Sama seperti Bird Park Jakabaring, Taman Wisata Alam (TWA) Punti Kayu juga sudah tutup sementara bahkan sebelum tanggal 6 Mei.
“Kami dapat surat langsung dari Polrestabes Palembang terkait penutupan tempat wisata hutan Punti Kayu Palembang, dan penutupan ini sehubungan dengan Palembang masih dalam zona merah penyebaran Covid 19,” kata Manager TWA Punti Kayu, Raden Azka.
Radeng mengatakan di dalam surat tersebut sesuai dengan rujukan undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara Republik Indonesia.
Baca juga: Jadwal Libur Lebaran Pengadilan Negeri Palembang, 17 Mei Kembali Buka
Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan surat telegram Kapolda Sumsel nomor: STR/09/I/OPS.2/2021 tanggal 8 Januari 2021.
“Tentang pemberlakuan pembatasan giat untuk pengendalian Covid 19. Hal ini juga untuk menghindari kerumunan masyarakat menjelang hari raya Idul Fitri 1442 Hijiriah dan menghindari cluster cluster penyebaran Covid 19,” kata Raden.
Keputusan ditutupnya TWA Punti Kayu Palembang selama 10 hari tentu harus diterima dengan lapang dada oleh Raden.
“Kami ikuti saja aturan pemerintah, hal ini juga merupakan bentuk pencegahan agar tidak menimbulkan cluster cluster penyebaran Covid 19,” ujarnya