Lucinta Luna Terancam Dipenjara Gegara Mengaku Hamil, Muannas Alaidid: Sudah Jelas Dia Laki
Hukuman penjara ternyata bisa mengancam Lucinta Luna. Ini dikarenakan pengakuannya soal hamil.
TRIBUNSUMSEL.COM -- Hukuman penjara ternyata bisa mengancam Lucinta Luna.
Ini dikarenakan pengakuannya soal hamil.
Lucinta Luna bisa dipidana jika terbukti sebarkan hoaks alias berita bohong soal dirinya yang tengah mengalami kehamilan.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid.
Baca juga: Mahfud MD Dikritik Karena Ucapan Dukanya untuk Ustaz Tengku Zulkarnain, Sudjiwo Tedjo Singgung Adab
Apalagi, kabar kehamilannya kasus ini sudah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
“Lucinta Luna bisa ( dipidana), menyebarkan berita bohong itu pakai pasal 14 sampai 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, pasal yang sama menjerat Sarumpaet,” kata Muannas Alalidid yang dikutip dari kanal YouTube Miftah’s TV.
Ancaman penjara yang dikenakan pada Lucinta Luna ini maksimal 3 tahun.
sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
“Kemudian statement itu dikomentari media ramai ditanggapi netizen di media sosial cukup membuktikan bahwa pasal 14 hingga 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 itu bisa terjerat dia bisa dipidana,” kata Muannas Alaidid.
Muannas juga menjelaskan bahwa siapapun dapat melaporkan isu kehamilan Lucinta Luna ke kepolisian, sebab kasus tersebut termasuk dalam delik umum.

Meski tidak ada yang melaporkan Lucinta Luna ke kepolisian, dirinya tetap bisa dipidana lantaran perbuatannya yang dianggap melanggar undang-undang.
“Itu bukan delik aduan, tapi delik umum siapapun bisa melaporkan karena ini menimbulkan kegaduhan di ruang publik. Kalau gak ada yang laporin juga bisa diproses hukum karena itu delik umum,” ucap Muannas Alaidid.
Seperti diketahui, Lucinta Luna adalah transgender dari pria ke wanita.
Hal itu dibuktikan lewat surat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan permohonan ganti kelamin dan nama Lucinta Luna.

"Sekarang statusnya yang bersangkutan adalah seorang perempuan secara hukum sah dari pengadilan dengan nama dari MF diganti menjadi AP. Ini putusan dari pengadilan dan ini yang kami anggap sah," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polres Jakbar, Jl S Parman, Jakarta Barat, Kamis (13/2/2020).