Idul Fitri 2021

Waktu Pembayaran Zakat Fitrah Jelang Idul Fitri Ada 5 Kriteria yang Perlu Dipahami Setiap Umat Islam

Menjelang berkahirnya bulan Ramadhan, kita diharuskan dan diwajibkan oleh Allah SWT untuk membayar Zakat Fitrah.

Tribun Sumsel
Lima Kriteria Waktu Pembayaran Zakat 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Zakat merupakan kewajiban yang harus ditunaikkan oleh setiap umat muslim.

Zakat merupakan rukun Islam ketiga yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim.

Menjelang berkahirnya bulan Ramadhan, kita diharuskan dan diwajibkan oleh Allah SWT untuk membayar Zakat Fitrah.

Baca juga: Pengertian Zakat, Lengkap dengan Besaran Zakat Fitrah yang Dikeluarkan, Niat dan Doa

Baca juga: Pengertian THR Serta Tata Cara Penghitungannya yang Perlu Dipahami Para Pekerja

Baca juga: Apa Arti Wajib, Sunnah, Makruh, Mubah dan Haram dalam Agama Islam? Ini Pengertian Singkatnya

Perintah untuk menunaikkan zakat tercantum dalam Al Quran Surat Al baqarah ayat 110 yakni sebagai berikut :

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ ۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ

Latin :

wa aqīmuṣ-ṣalāta wa ātuz-zakāh, wa mā tuqaddimụ li`anfusikum min khairin tajidụhu 'indallāh, innallāha bimā ta'malụna baṣīr

Artinya :

Dan laksanakanlah salat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.

Dalam melaksanakan kewjiban membayar zakat fitrah, terdapat aturan-aturan yang perlu dipahami setiap muslim.

Satu aturan tersbut yakni mengenai waktu pembayaran zakat fitrah yang harus dilaksanakan setiap muslim.

Dilansir dari suaramuhammadiyah.id, terdapat 5 kriteria waktu pembayaran zakat yang perlu dipahami setiap muslim, yakni sebagai berikut.

1. Waktu Jawaz

Artinya waktu yang dimana jika kita membayar maka sah zakatnya, yakni ketika dimulainya malam pertama bulan Ramadhan.

Seperti yang dikatakan oleh Ibnu Hajar al-Haitami :

فيجزئ إخراجها ولو في أول ليلة من رمضان
Artinya :

“Dan diperbolehkan (sah) mengeluarkan zakat walaupun pada malam pertama bulan Ramadhan” (Manhaj/5/300)

Waktu inilah yang disebutkan dalam matan Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah :

وَلَا بَأْسَ أَنْ تُعَجِّلَ بِأِخرَاجِهَا قَبْلَ أَوَانِهَا

Artinya :

“Dan diperbolehkan membayarkannya sebelum waktu wajibnya.” (HPT)

Adapun dalilnya seperti yang dijelaskan oleh Syekh Mahfudz Termas dalam kitabnya Hasyiyah Tarmasi (5/300) karena diriwayatkan dari jamaah bahwasannya Abdullah bin Umar radhiyallahuanhuma membayarkan zakat fitrah dua hari sebelum hari raya idul fitri (HR. Baihaqi). Telah menjadi kesepakatan ulama kebolehan membayarkannya dua hari sebelum iedul fitri karena hadis diatas. Lalu para ulama mengqiyaskan kebolehannya dengan bolehnya membayar zakat ketika masuk malam pertama Ramadhan.

2. Waktu Wajib

Artinya dimana jika memasuki itu kita wajib membayar zakat. Yaitu ketika terbenamnya matahari akhir bulan Ramadhan. Seperti yang dikatakan oleh Imam al-Ithfihy :

الوجوب : إذا غربت الشمس

Artinya :

“Waktu wajib adalah ketika terbenamnya matahari (hari terakhir ramadhan)” (Ghayat/551)

Hal inilah yang dimaksud dengan teks Putusan Tarjih Muhammadiyah :

زَكَاةَ الْفِطْرِأِذَا غَرُبَتْ شَمْسُ آخِرِرَمَضَانَ

Artinya :

“(Diwajibkan membayar) zakat fitrah ketika terbenamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadhan.” (HPT)

Baca juga: Tata Cara Sholat Idul Fitri Serta Bacaan Takbir di Rakaat Pertama 7 Kali dan Kedua 5 Kali

Baca juga: Al Qamar, Surat yang Disunahkan Untuk Dibaca Saat Sholat Id Lengkap Latin dan Terjemahannya

Baca juga: Kumpulan Ucapan Maaf dan Selamat Hari Raya Idul Fitri dalam Bahasa Jawa, Bisa Dibagikan WA

3. Waktu Fadhilah

Waktu Fadhilah Artinya waktu dimana jika membayarnya kita akan mendapat keutamaan yang lebih daripada membayarnya ketika waktu wajib dan jawaz. Yaitu ketika pagi hari sebelum shalat ied.
Seperti yang dikatakan oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami :

و يسن إخراج الفطرة نهارا و كونه بعد فجر يوم الفطرة و قبل صلاة العيد

Artinya :

“Dan disunnahkan membayar zakat fitrah setelah terbit matahari sebelum shalat iedul fitri” (Manhaj/301-302)

Adapun dalilnya adalah :

عن ابن عمر رضي الله عنهما (أن رسول الله صلى الله عليه و سلم أمر بزكاة الفطر أن تؤدى قبل خروج الناس إلى الصلاة) متفق عليه

Artinya :

“Dari Abdullah bin Umar ra. bahwasannya Rasulullah SAW memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum keluarnya orang-orang untuk menunaikan shalat ied.” (HR. Bukhari-Muslim)

Syekh Tarmasi menukil dari Syekh Syubari beliau berpendapat tidak diwajibkan zakat pada waktu itu karena shighah “أمر” memiliki dua kemungkinan yaitu disunnahkan dan diwajibkan, karena hadis tersebut termaktub lafadz “أمر” maka maknanya adalah disunnahkan karena hal itu merupakan kesepakatan ulama (Tarmasi/5/303).

4. Waktu Makruh

Artinya makruh mengakhirkan membayar zakat pada waktu tersebut akan tetapi sah zakatnya. Yaitu setelah ditunaikannya shalat ied. Hal ini seperti yang dikatakan oleh Imam Al-Ithfihy :

و الكراهة : تأخيرها عن صلاته إلا لعذر

Artinya :

“Dan waktu makruh membayarnya adalah ketika diakhirkan setelah shalat ied kecuali dengan udzur” (Ghayat/551)

5. Waktu Haram

Artinya haram mengakhirkannya hingga waktu tersebut dan jika membayarkannya pada waktu tersebut terhitung qadha zakat yang terlewat. Yaitu jika telah lewat hari Idul fitri dan masuk hari kedua syawal. Seperti yang dikatakan Imam Ibnu Hajar al-Haitami :

و يحرم تأخيرها عن يومه بلا عذر

Artinya :

“Dan diharamkan mengakhirkan membayar zakat fitrah dari hari idul firi kecuali ada udzur.” (Manhaj/5/304)

Imam Ibnu Hajar menambahkan bahwasannya disyariatkannya zakat fitrah adalah membuat kebutuhan para mustahiq pada hari ied tercukupi karena hari itu merupakan hari raya yang menggembirakan. Barangsiapa yang mengakhirkan membayar zakat tanpa udzur hingga keluar batas waktunya maka diwajibkan mengqadha secepatnya. (Manhaj/5/305)

Maka dari itu dapat disimpulkan waktu yang paling tepat untuk membayar zakat adalah ketika waktu fadhilah agar kita senantiasa mendapatkan “ziyadah” ketika membayarkannya di waktu tersebut. Mari membayar zakat!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved