Berita Kriminal Lahat
Simpan Sabu di Saku Jaket, Wanita Paruh Baya di Lahat Terpaksa Lebaran di Penjara
Wanita paruh baya yang sehari hari berdagang terpaksa berlebaran di balik sepinya jeruji besi (Penjara) akibat perbuatannya menjadi kurir sabu.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Saat warga lainya bersuka cita menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Kamis (13/5/2021) namun tampaknya tidak dengan Marni (44) warga Desa Talang Sawah, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat.
Wanita paruh baya yang sehari hari berdagang terpaksa berlebaran di balik sepinya jeruji besi (Penjara) akibat perbuatannya menjadi kurir sabu.
Marni dibekuk Anggota Polres Lahat, lantaran membawa narkoba.
Hal itu seperti diungkapkan Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono, SIK melalui Paur Humas Aiptu Lispono, Rabu (12/5/2021).
Marni ditangkap bermula adanya informasi masyarakat jika di Desa Banjar Negara, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat akan ada transaksi narkoba.
"Atas informasi tersebut, Senin (10/5/2021) anggota melakukan lidik di lokasi. Nah, pas di TKP sekira pukul 12.50 wib petugas mendapati tersangka Marni sedang berdiri di TKP,"ujarnya, Rabu (12/5/2021).
Kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan mendapatkan barang bukti berupa satu lembar kertas timah rokok warna silver yang didalamnya terdapat satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dan satu batang kaca pirek di dalam saku jaket bagian depan yang dipakai oleh tersangka.
Diakusi tersangka Marni bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapat dari A (26) dengan cara membeli seharga Rp 400.000.
"Barang bukti yang kita amankan satu paket kecil serbuk kristal putih yang terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu, satu batang kaca pirek. Status kurir,"terangnya.
Baca juga: Kapolda Sumsel: Tolong Dulur-dulur Untuk Keselamatan Bersama, Takbir Keliling Tidak Usah
Baca juga: Jelang Lebaran, Mang PeDeKa Polres Musi Rawas Semprot Disinfektan Masjid Agung Darussalam