Kemenhub Sebut, ada 138.000 Kendaraan Pribadi Keluar dari Jakarta Setiap Hari Disaat Larangan Mudik

Kemenhub Sebut, ada 138.000 Kendaraan Pribadi Keluar dari Jakarta Setiap Hari Disaat Larangan Mudik

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
Sebanyak 19 kendaraan yang hendak memasuki Tol Jakarta-Cikampek melalui Gerbang Tol Bekasi Barat diminta untuk memutar balik setelah kedapatan hendak mudik. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pemerintah secara resmi telah melarang masyarakat untuk mudik.

Tak hanya melarang, pemerintah juga melakukan himbauan serta penyekatan disejumlah titik ruas lalu lintas guna mencegah penyebaran Covid-19.

Namun, di lapangan masih ditemukan sejumlah masyarakat yang tetap nekat untuk mudik.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyebut, sebanyak 138 ribu kendaraan pribadi dan sepeda motor keluar dari Jakarta setiap harinya.

Tentunya, kendaraan ini keluar Jakarta untuk mudik Lebaran 2021.

Hal itu disampaikan Adita saat dialog bertajuk "Serba-Serbi Covid-19: Kenapa Baiknya #Tidakmudik?" yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia, Selasa (11/5/2021).

"Jadi ini kami cukup prihatin, sampai hari ini saja sudah tercatat ya khususnya kendaraan pribadi dan sepeda motor. Itu sudah lebih dari 138 ribu per hari mobil yang keluar Jakarta. Kemudian juga motor banyak sekali," kata Adita.

Baca juga: Dalam Sehari 52.217 Kendaraan Pemudik Dipaksa Putar Balik, Tak Ada yang Bisa Lolos, Rinciannya

Baca juga: Setelah Bakar Indah Daniarti, Status Pelaku di Facebook jadi Sorotan : Terserah Mau Disebut Psikopat

Baca juga: FAKTA Sosok DB Pembakar Indah Daniarti, Pernah Dipenjara karena Kasus Pencurian dan Pembunuhan

Adita juga menegaskan, pemerintah telah melakukan penyekatan serta meminta untuk para pemudik itu untuk kembali le rumah masing-masing.

Namun, masih ada yang tetap bersikeras untuk mudik.

"Sebagian memenuhi syarat tetapi sebagian lain adalah pihak-pihak yang ngeyel," ucao Adita.

"Sebagian sudah kita putar balikan karena menuhi syarat tetapi masih saja ada yang bersikeras," jelas Staf Khusus Menteri Perhubungan ini.

Diketahui, Pemerintah memberlakukan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 untuk memutus rantaj penyebaran Covid-19.

Selama larangan mudik berlaku, bandara tetap beroperasi, namun hanya melayani penumpang dengan kebutuhan mendesak.

Penumpang yang boleh melakukan perjalanan selama periode larangan mudik adalah pegawai BUMN, swasta, PNS, TNI, dan Polri, yang memiliki kepentingan pekerjaan.

Selain itu, penumpang untuk kunjungan duka atau menyambangi keluarganya yang sakti atau meninggal.

Selian itu, izin bepergian juga berlaku untuk ibu hamil, ibu yang akan melahirkan, atau masyarakat yang memerlukan layanan kesehatan mendesak.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mudik Dilarang Tapi 138.000 Kendaraan Pribadi Keluar dari Jakarta Setiap Hari.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved