Hukum Berhubungan Suami Istri di Malam Takbiran Idul Fitri, Ini Penjelasan Para Ulama
Hukum Berhubungan Suami Istri di Malam Takbiran Idul Fitri, Ini Penjelasan Para Ulama, Selama sebulan penuh berpuasa yang sudah dilalui, umat muslim m
Penulis: Abu Hurairah | Editor: Abu Hurairah
TRIBUNSUMSEL.COM - Selama sebulan penuh berpuasa yang sudah dilalui, umat muslim menyambut hari kemenangan Idul Fitri dengan suka cita.
Adapun banyak pertanyaan dibeberapa kalangan umat muslim saat malam takbiran Hari Raya Idul Fitri apakah boleh berhubungan suami istri.
Dikutip dari jawaban oleh Syaikh Muhamamad Sholeh Munajed, konsultasisyariah.com
• Kabar Duka dari Palestina, 24 Warga Tewas Dihantam Rudal Israel, 9 Diantaranya Masih Anak-anak
• Dalam Sehari 52.217 Kendaraan Pemudik Dipaksa Putar Balik, Tak Ada yang Bisa Lolos, Rinciannya
Syaikh Muhamamad Sholeh Munajed,
ما سمعته من بعض الإخوة الأصدقاء غير صحيح ، فالجماع ليلة العيد ويومه مباح ، ولا يحرم الجماع إلا في نهار رمضان ، وحال الإحرام بحج أو عمرة ، أو كانت المرأة حائضاً أو نفساء
Apa yang anda dengar dari sebagian teman anda itu tidak benar. Hubungan intim pada malam hari raya atau siang harinya hukumnya mubah. Dan tidak ada larangan hubungan intim kecuali ketika siang hari ramadhan (bagi yang wajib puasa), atau ketika ihram pada saat menjalankan haji atau umrah, atau ketika sang istri dalam kondisi haid atau nifas.
[Fatwa Islam, no. 38224]
Allahu a’lam.
Dilansir dari akun facebook Ensiklopedia Khazanah Islam Dunia. Hubungan intim suami-isteri di malam hari raya lebaran itu hukumnya mubah (boleh). Tidak ada satu dalil pun, baik Al-Quran maupun hadits Rasul yang melarang.
Yang dikecualikan, jika isteri di malam hari raya sedang haid (menstruasi). Secara syariat hubungan tersebut haram.
Allah Swt. Berfirman:
“Dan, mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah: “Itu sesuatu yang kotor”. Karena itu, jauhilah isteri pada waktu haid. Dan, jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. (Q.S. Al-Baqarah: 222).
Atau, ketika suami tengah beriktikaf di masjid. Iktikaf adalah berada di dalam masjid dengan niat beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah.
Seperti iktikaf sepuluh hari di akhir bulan Ramadhan. Syariat tidak membolehkan hubungan intim dalam situasi itu. Bila tetap dilakukan, ibadah iktikafnya batal.
Allah Swt. berfirman: Tetapi jangan kamu campuri (gauli) mereka (isterimu), ketika kamu beriktikaf. (Q.S. Al-Baqarah: 187).
Atau, saat suami/isteri sedang ber-ihram menunaikan ibadah haji. Sebelum rangkaian ihram haji itu selesai, misalkan keduanya berhubungan intim sebelum Wuquf di Arafah atau sebelum menyelesaikan Tahallul kecil, ulama sepakat ibadah hajinya batal. Ia harus mengulangi haji di tahun depan.