Berita Viral
Terciduk, 10 Pemudik Sembunyi di Truk Pengangkut Motor, Sembunyi di Sela-sela Kendaraan, Viral
Dengan menggunakan lampu senter, petugas menyisiri satu persatu celah-celah sepeda motor.
TRIBUNSUMSEL.COM - Sejumlah pemudik terciduk menumpangi truk pengangkut sepeda motor.
Aksi mereka terekam kamera dan viral di media sosial.
Momen ini diketahui melalui postingan akun Instagram @TMCPoldaMetro pada Sabtu dini hari (8/5/2021).
"00:52 #Polri amankan kendaraan Truk pengangkut sepeda motor baru yang juga membawa rombongan Pemudik di KM 31 Tol Cikupa," tulis @tmcpoldametro.
Dengan menggunakan lampu senter, petugas menyisiri satu persatu celah-celah sepeda motor.
Rupanya di antara tumpukan sepeda motor terdapat sejumlah pemudik.
Di tumpukan sepeda motor bagian bawah, polisi menemukan sebanyak 8 orang.
Sementara di tumpukan motor bagian atas ada dua pemudik.
Total ada sebanyak 10 orang pemudik yang ditemukan di truk pengangkut motor baru tersebut.
Gagal kelabui petugas, pemudik kemudian diturunkan dari atas truk.
Mereka mengaku membayar sejumlah uang kepada sopir truk pengangkut sepeda motor agar bisa mudik.
Meski demikian, upaya mereka itu gagal karena ketahuan petugas.
Pemerintah Larang Mudik Lokal di Wilayah Aglomerasi
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan tidak ada izin untuk segala kegiatan mudik, termasuk mudik lokal.
"Untuk memecah kebingungan yang ada di masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa Pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," kata Wiku dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kamis (6/5/2021) yang ditayangkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Pelarangan ini ditujukan untuk memaksimalkan upaya pencegahan terjadinya transmisi virus yang potensi besarnya ada di balik pergerakan setiap masyarakat.
Meski dilarang, namun Wiku menjelaskan kegiatan lain selain mudik dalam lingkup wilayah aglomerasi masih tetap diizinkan sesuai dengan aturan PPKM atau PPKM Mikro yang sudah diberlakukan sebelumnya.
Misalnya melalui pembatasan kapasitas dan jam operasional yang diberlakukan.
"Kegiatan lain selain mudik di dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi, khususnya di sektor-sektor esensial akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah," jelas dia.
Wilayah aglomerasi yang dimaksud Wiku adalah sebagai berikut:
- Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros
- Medan, Deli Serdang, Binjai, dan Karo
- Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan
- Bandung Raya
- Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
- Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
- Yogyakarta Raya
- Solo Raya
Aturan
Sesuai dengan aturan yang berlaku dalam larangan mudik, orang-orang yang diizinkan melakukan perjalanan di 6-17 Mei 2021 adalah mereka yang masuk dalam kelompok pengecualian.
Terdiri dari:
Urusan pekerjaan/dinas
Kunjungan keluarga sakit
Kunjungan duka keluarga meninggal
Ibu hamil didampingi maksimal 1 orang anggota keluarga
Urusan persalinan kehamilan didampingi maksimal 2 orang
Mereka pun harus memenuhi persyaratan perjalanan berupa print out surat izin perjalanan atau Surat izin Keluar/Masuk (SIKM) dan hasil negatif tes Covid-19.
Pengecekan akan dilakukan di pintu kedatangan/keberangkatan terminal penumpang atau pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan; rest area; perbatasan kota besar; dan titik pengecekan juga titik penyekatan kawasan perkotaan.
Bagi mereka yang pelaku perjalanan yang memenuhi persyaratan, selanjutnya akan diminta melakukan karantina selama 5x24 jam.
Sanksi
Atas peraturan tersebut, Wiku mengimbau agar masyarakat mematuhinya demi kebaikan bersama.
Jika tidak, maka akan ada sanksi yang diberlakukan bagi pihak-pihak pelanggar juga bagi mereka yang melakukan perjalanan tanpa memiliki surat izin perjalanan dan surat hasil tes Covid-19.
Sanksi tersebut beragam, sebagaimana disebutkan Wiku berikut ini:
Penahanan kendaraan selama masa larangan mudik oleh Polri, bagi kendaraan travel gelap atau berplat hitam
Penyitaan kendaraan oleh polri atau sanksi denda bagi mobil angkutan barang untuk mudik
Dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang operasi selama masa Idul Fitri bagi perusahaan angkutan umum dan badan usaha ASDP yang melanggar aturan arus transportasi yang mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021
Penumpang akan diberikan sanksi berupa pengembalian ke wilayah asal perjalanan
"Bagi siapa pun yang berani melanggar kebijakan ini maka harus siap dengan konsekuensinya," pungkas Wiku.