Berita Muaraenim
Lapas Muaraenim Usulkan 590 Napi Untuk Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri
Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Muaraenim usulkan sebanyak 590 Narapidana untuk mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Jumat, (7/5/2021).
Penulis: Ika Anggraeni | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com,Ika Anggraeni
TRIBUNSUMSEL.COM,MUARAENIM- Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Muaraenim usulkan sebanyak 590 Narapidana untuk mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1442 H,Jumat,(7/5/2021).
Seperti yang dikatakan oleh Kalapas Muaraenim,Herdianto bahwa jumlah tersebut terdiri dari 583 Narapidana laki-laki dan 7 orang narapidana perempuan.
"Pemberian remisi sendiri tidak serta merta kita ajukan,tentunya harus mengacu pada syarat-syarat yang telah ditentukan," katanya.
Baca juga: Pemkab Muaraenim Siapkan Anggaran 31,3 Milyar untuk THR ASN, Ini Jadwal Pencairannya
Dijelaskanya bahwa remisi tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.
" Narapidana yang mendapat usulan remisi ini tentunya telah menjalani sepertiga masa pidananya,berkelakuan baik,mengikuti program-program pembinaan dengan baik dan syarat-syarat lainnya,"katanya.
Pihaknya juga berharap agar dari jumlah yang diusulkan tersebut bisa di terealisasi.
"Karena remisi ini juga menjadi salah satu upaya untuk mengurangi over kapasitas lapas kelas II B Muaraenim,"pungkasnya.