Larangan Mudik

Kelompok Masyarakat yang Diperbolehkan Bepergian Selama Masa Larangan Mudik Lebaran 2021 & Syaratnya

Sesuai dengan SE Satgas nomor 13 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid 19 selama Bulan Suc

TRIBUN SUMSEL/RAHMAT AIZULLAH
Kelompok Masyarakat yang Diperbolehkan Bepergian Selama Masa Larangan Mudik Lebaran 2021 & Syaratnya 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kelompok Masyarakat yang Diperbolehkan Bepergian Selama Masa Larangan Mudik Lebaran 2021 & Syaratnya.

Sesuai dengan SE Satgas nomor 13 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid 19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H, Pemerintah mengeluarkan aturan larangan mudik Lebaran 2021 yang berlaku mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang, 

Larangan ini tidak mengecualikan Kota Palembang dan sekitarnya.

Beberapa kendaraan yang nekat melakukan perjalanan akan distop dan dimintai surat menyurat sebagai syarat melintas di pos penyekatan.

Bagi masyarakat yang persyaratan dan surat menyuratnya tidak lengkap akan diminta untuk putar balik.

Tapi ada juga kelompok masayarakat yang diperbolehkan untuk melintas di pos penyekatan.

Untuk kelompok masyarakat yang boleh bepergian selama masa larangan mudik Lebaran 2021, wajib melengkapi diri dengan Surat Izin Perjalanan Tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

Baca juga: Kapolda Sumsel Apresiasi Kesigapan OKI Tanggulangi Potensi Penularan Covid-19 Akibat Mudik Lebaran

Baca juga: Tak Ada Tolerir dari Petugas, Agus Batal Lamar Kekasihnya karena Terkena Penyekatan Larangan Mudik

Dikutip dari SE Satgas No 13 Tahun 2021, berikut syarat bagi masyarakat tertentu yang akan bepergian selama masa larangan mudik Lebaran 2021:

  • Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan
  • Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan
  • Bagi pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan
  • Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Surat izin perjalanan/SIKM memiliki tiga ketentuan:

  • Berlaku secara individual
  • Berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara
  • Bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.

Apabila masyarakat tetap melanggar aturan SE tersebut, akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, sanksi kurungan dan/pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tapi selama masa larangan mudik Lebaran 2021, ada sejumlah kelompok masyarakat yang tetap diperbolehkan bepergian.

Berikut Masyarakat yang Boleh Bepergian Selama Masa Larangan Mudik Lebaran 2021:

Masih merujuk pada SE dari Satgas Covid-19, mereka adalah kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.

Sementara yang dimaksud dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik adalah:

  • Bekerja/perjalanan dinas
  • Kunjungan keluarga sakit
  • Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
  • Ibu hamil yang didampingi oleh satu anggota keluarga
  • Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang

Baca juga: Larangan Mudik, Serang Speedboat Tetap Layani Rute ke Jalur, Antar Warga Belanja dan Berobat

Itulah Kelompok Masyarakat yang Diperbolehkan Bepergian Selama Masa Larangan Mudik Lebaran 2021 & Syaratnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved