Ramadhan 2021

Hukum Sholat Kafarat (Qodho) di Akhir Ramadan 2021, Pengganti Sholat 1000 Tahun, Penjelasan Ulama

Hukum Sholat Kafarat di Bulan Ramadan, Pengganti Hutang Sholat 1000 Tahun, Ini Penjelasan Ulama

Penulis: Abu Hurairah | Editor: Abu Hurairah
Tribunsumsel.com
Hukum Sholat Kafarat (Qodho) di Akhir Ramadan 2021, Pengganti Sholat 1000 Tahun, Penjelasan Ulama 

TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut ini penjelasan ulama tentang Hukum Sholat Kafarat di Bulan Ramadan, Pengganti Hutang Sholat 1000 Tahun.

Saat ini umat muslim telah memasuki penghujung Ramadan 2021.

Seperti tahun sebelumnya terdapat tradisi ibadah yang diyakini banyak orang tentang sholat Kafarat di bulan Ramadan.

Bagi siapa yang mengerjakan sholat Kafarat di bulan Ramadan sebagai pengganti sholat selama 1000 tahun.

Adapun fadhilanya sebagai pengganti sholat yang pernah dilupakan satu tahun sebelumnya.

Terbaru, Kumpulan Quotes Selamat Idul Fitri 2021, Bisa Jadi Kartu Ucapan Lebaran

Baca juga: Ini Arti Taqabbalallahu Minna wa Minkum Shiyamana wa Shiyamakum, Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri

Lantas apa hukum sholat kafarat, bagaimana penjelasan ulama tentang sholat Kafarat?

Dikutip dari laman konsultasisyariah.com oleh Ustadz Ammi Nur Baits.

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Shalat adalah kewajiban yang dibatasi waktunya

Allah berfirman,

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

“Sesungguhnya shalat merupakan kewajiban bagi orang beriman yang telah ditetapkan waktunya.” (QS. An-Nisa: 103).

Dalam shalat wajib, ada batas awal dan ada batas akhir. Orang yang mengerjakan shalat setelah batas akhir statusnya batal, sebagaimana orang yang mengerjakan shalat sebelum masuk waktu, juga batal.

Sehingga hukum asal shalat wajib harus dikerjakan pada waktu yang telah ditentukan. Dan tidak boleh keluar dari hukum asal ini, kecuali karena ada sebab yang diizinkan oleh syariat, seperti alasan bolehnya menjamak shalat.

Alasan lain yang membolehkan seseorang shalat di luar waktu adalah ketika dia memiliki udzur di luar kesengajaannya. Seperti karena ketiduran atau kelupaan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved