Larangan Mudik Sumsel
Hendak Melayat, Arif dan Keluarga Pasrah Diarahkan Putar balik di Pos Perbatasan Lampung-Sumsel.
Meski ia mengatakan hendak melayat ke tempat keluarga yang meninggal dunia, Arif (40) bersama istrinya terpaksa diarahkan petugas
Penulis: Edo Pramadi | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Meski ia mengatakan hendak melayat ke tempat keluarga yang meninggal dunia, Arif (40) bersama istrinya terpaksa diarahkan petugas untuk putar balik di Pos Kotabaru Selatan Kabupaten OKU Timur.
Diketahui Pos tersebut merupakan Pos perbatasan antar provinsi, antara Way Kanan Provinsi Lampung dan Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan.
Arif yang saat itu mengendarai mobil dengan plat B 1247 CFU bersama istrinya sebelumnya di saat pagi sudah satu kali diarahkan putar balik oleh petugas Pos tersebut dan mengendarai mobilnya menuju arah Lampung tempat asalnya.
Namun tidak lama kemudian ia kembali lagi menuju Pos tersebut memohon agar bisa lewat, namun tetap tidak diperbolehkan oleh petugas.
"Yang meninggal itu masih keluarga, rumahnya di Kotabaru Martapura OKU Timur," kata Arif saat dibincangi tribunsumsel. Jumat (7/5/2021).
Saat itu, kata Arif, memang ia tidak sempat untuk membawa dokumen apapun karena memang mendapatkan kabar dari keluarga juga secara mendadak.
"Dapat info tadi malam, kalau memang tidak boleh lewat, ya gimana namanya juga perintah," ujarnya.
Sementara itu Ipda Joni Albet Kepala Pos setempat menjelaskan, bahwa Arif bersama istrinya tersebut terpaksa diputar balik karena memang tidak melengkapi dokumen apapun.
"Selain plat mobilnya dari luar provinsi, dia juga tidak bisa membuktikan apapun," kata Ipda Joni