Berita Empat Lawang
Berencana Bepergian Dari Stasiun KA Tebing Tinggi Empat Lawang, Ini Syaratnya
Kepala Stasiun Kereta Api Tebing Tinggi, Empat Lawang Septo menyampaikan syarat calon penumpang kereta Api yang hendak berangkat saat larangan Mudik.
Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Memasuki masa pelarangan mudik masyarakat masih diperkenankan untuk menggunakan kereta api jarak jauh,
Tetapi calon penumpang harus melalui serangkaian persyaratan tertentu yakni termasuk pada kategori masyarakat dalam pengecualian, salah satunya adalah untuk kepentingan perjalanan dinas.
Kepala stasiun kereta api Tebing Tinggi, kabupaten Empat Lawang Septo mengatakan, bagi pegawai di instansi pemerintahan seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta TNI/Polri wajib menyertakan surat izin perjalanan tertulis.
Baca juga: Warga Empat Lawang Diperkenankan Berbelanja di Kota Pagar Alam, Pemudik Disuruh Putar Balik
Dimana surat tersebut harus dilengkapi tanda tangan pejabat setingkat Eselon II dan identitas diri calon pelaku perjalanan.
Kemudian untuk pegawai swasta juga wajib melampirkan surat izin perjalanan tertulis yang disertai tanda tangan dari pimpinan perusahaan.
Serta bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan dari Kepala Desa atau Lurah asal.
"Perjalanan memang tidak dihentikan karena bisa menghambat aktifitas masyarakat, misal jika masyarakat yang sedang sakit mau melakukan pemeriksaan bahkan jika sampai semua jalur perjalanan dihentikan total maka akan berakibat buruk," Ungkap Septo, Kamis (6/05/2021).
Baca juga: Sempat Takut Distop Pos Sekat Belimbing, Keluarga Asal Empat Lawang Malah Diberi Rapid Tes Gratis
Sementara itu untuk para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak kepentingan non mudik juga tetap wajib memiliki surat perjalanan,
selain itu juga harus tetap menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal perjalanana kereta api.
“Terjamin pada kami proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dilakukan dengan teliti, cermat, dan tegas, karena kita mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat tidak mudik,” Tutup Septo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/suasana-stasiun-kereta-api-tebing-tinggi.jpg)