Larangan Mudik 2021
Modus Sopir Travel Gelap di Masa Larangan Mudik, Pasang Tarif Rp1 Juta, Melintas Dini Hari
Para sopir menawarkan jasanya melalui media sosial dengan tarif perjalanan lebih tinggi dibanding harga normal seperti biasanya
"Jadi jangan sekali-kali masuk ke Puncak Bogor, karena ada patroli di seluruh pos sekat selama 24 jam," kata Harun.
Sementara itu, Kepala Satlantas Polres Bogor Iptu Dicky Anggi Pranata mengatakan, sopir travel gelap tersebut terjaring pada malam hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Para sopir travel ada yang sudah beroperasi sejak tahun lalu dan ada yang baru tahun ini. Sejauh ini, para sopir tersebut selalu beroperasi melalui jalur Puncak Bogor.
Menurut Dicky, mereka juga menawarkan jasanya melalui media sosial Facebook maupun dari pesan berantai WhatsApp.
"Sopir ini sudah melakukan aksinya 2 sampai 3 kali. Mereka menyebarkan layanan melalui facebook dan grup WA. Karena mereka sudah tahu jalur-jalurnya, makanya bisa dibilang bukan pertama kali," kata Dicky.
Para pengemudi travel gelap ini dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman pidana maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000. "Saat ini antisipasi semua sekat, titik layanan kita operasi, kita minimalisasi mudik, terutama yang lewat Bogor," kata Dicky.