3 Rumah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Digeledah KPK, Ditemukan Barang Diduga Terkait Perkara
Ali melanjutkan bukti-bukti yang didapatkan dari penggeledahan itu akan digunakan untuk proses validasi dan verifikasi
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA-Tiga rumah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (3/5/2021).
Rumah itu berada di berada di tiga lokasi berbeda di wilayah Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan itu, KPK menemukan barang yang diduga terkait dengan keterlibatan Azis dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan seorang pengacara Maskur Husain.
“Dalam proses penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan barang yang diduga terkait dengan perkara,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (4/5/2021).
Ali melanjutkan bukti-bukti yang didapatkan dari penggeledahan itu akan digunakan untuk proses validasi dan verifikasi.
“Selanjutnya bukti ini akan segera di lakukan validasi serta verifikasi untuk segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara dimaksud,” imbuh Ali.
Baca juga: Divonis 8 Tahun Penjara, Johan Anuar Ajukan Banding, Kuasa Hukum: Banyak Hal Kontradiksi
Adapun KPK sebelumnya KPK juga sudah menggeledah 4 lokasi berbeda untuk menemukan bukti keterlibatan Azis.
Lembaga anirasuah itu kemudian juga mengajukan permintaan pada pihak imigrasi agar Azis dicekal untuk tidak bepergian ke luar negeri.
Di sisi lain KPK juga didesak untuk segera memanggil Azis sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi yang sedang didalami KPK.
Hal itu disampaikan oleh peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman yang menyebut bahwa pemanggilan Azis penting untuk mendalami dugaan keterlibatannya pada perkara tersebut.
Selain itu Zaenur menjelasksan bahwa perkara ini menjadi perhatian masyarakat, maka penuntasannya akan menjadi satu tolak ukur nilai integritas KPK sebagai lembaga garda terdepan pemberantasan korupsi.
Baca juga: Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Dicekal KPK Bepergian ke Luar Negeri Selama 6 Bulan
“Kasus ini sangat penting karena menjadi alat ukur bagi masyarakat untuk menilai integritas KPK. Kalau KPK mau menjaga kepercayaan masyarakat maka kasus ini harus diselesaikan secara tuntas termasuk dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin,” ungkap dia dihubungi Kompas.com, Selasa.
Selain itu Zaenur juga meminta KPK memprioritaskan pengungkapan kasus ini karena melibatkan pihak internal KPK itu sendiri.
Pada kasus ini KPK menduga penyidiknya Stepanus Robin Pattuju telah meminta uang sejumlah Rp 1,5 miliar pada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial untuk menghentikan proses penyelidikan KPK pada dugaan tindak pidana korupsi di pemerintahan kota Tanjungbalai tahun 2020 dan 2021.
Disebut KPK, Stepanus dan M Syahrial sempat bertemu di rumah Azis Syamsuddin. Keduanya dipertemukan oleh Azis.