Penyesalan NA Pengirim Sate Beracun yang Tewaskan Anak Driver Online, Sakit Hati Ditinggal Menikah

Sebelum sate tersebut dibawa pulang, Bandiman yang merupakan pengemudi ojek online menerima pesanan offline dari tersangka.

Editor: Weni Wahyuny
Kolase Tribun Bogor/Kompas.com
Tersangka Pengiriman Sate Sianida NA di Mapolres Bantul Senin (3/5/2021) 

Tersangka meminta Bandiman mengirimkan makanan ke rumah seseorang bernama Tomy di Bangunjiwo, Kasihan, Bantul.

Baca juga: Dari Bungkus Sate Itulah Identitas Wanita Pengirim Sate Beracun Terungkap, Kronologi Penangkapan

Baca juga: Nasib NA Wanita Pengirim Sate Beracun Tewaskan Anak Driver Ojol, Beli Sianida Sejak 3 Bulan Lalu

Baca juga: Inilah Identitas Wanita Misterius Pengirim Sate Beracun Tewaskan Anak Driver Ojol, Usia 25 Tahun

Pelaku sate sianida
Pelaku sate sianida (KOMPAS.com)

Beli racun online

Tersangka rupanya telah merencanakan perbuatan tersebut dan membeli racun tersebut sejak tiga bulan lalu.

Kapolres Bantul, AKBP Wachyu Tri Budi mengatakan racun yang ada di bumbu sate tersebut adalah kalium sianida (KCN).

Racun tersebut dibeli secara daring melalui e-commerce.

"Racun tersebut dibeli secara online. Beli sebanyak 250 gram, harganya Rp 224.000," katanya, Senin (03/05/2021).

Ia menyebut tersangka adalah warga Majalengka, Jawa Barat yang bekerja di Yogyakarta. Tersangka bekerja sebagai karyawan swasta.

Kapolres menerangkan tersangka sakit hati lantaran ditinggal menikah oleh Tomy.

Tomy adalah penerima asli makanan yang dibawa oleh Bandiman sebelum dibawa konsumsi oleh keluarganya, termasuk NFP.

Potret semasa hidup N, anak driver ojol yang tewas karena sate beracun.
Potret semasa hidup N, anak driver ojol yang tewas karena sate beracun. (Facebook via TribunBanten)

Motif pelaku karena sakit hati

Terkait motif rencana pembunuhan, ia menyebut tersangka merasa sakit hati oleh Tomy, sosok asli yang seharusnya menerima paket sate beracun tersebut.

Tersangka mengaku sakit hati karena Tomy menikah dengan perempuan lain.

Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan, sebab tersangka masih banyak diam saat pemeriksaan.

"Masih kami dalami, apakah nanti ada tersangka lain, kami masih mendalami,"ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Beginilah Pengakuan Perempuan Pengirim Sate Beracun Tahu Targetnya Salah Sasaran dan Membunuh Bocah

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved