Mama Muda Bunuh Anaknya Berusia 2 Tahun, Kesal Diganggu Saat Berhubungan Intim dengan Selingkuhan

Pemicu pembunuhan karena pelaku kesal diganggu oleh anaknya saat sedang berhubungan intim dengan pria selingkuhan.

pinterest
Ilustrasi 

Lalu, dokter menanyakan penyebab kedua sisi leher korban juga memar.

Kelabakan dicurigai dokter, RH langsung tersulut emosi dan membentak sang dokter.

"Ibu jangan menuduh saya mencederai anak ini," tegas RH.

Korban akhirnya meninggal dunia pada Minggu (25/4/2021) pukul 12.20 WIB.

Namun pernyataan YN ini berbeda dengan RH, sang selingkuhan.

Kepada Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, RH mengatakan dirinya kecanduan minum alkohol.

Saat itulah, RH selalu mengaku bisa melihat roh jahat.

"Modus operandi pelaku, apabila RH meminum alkohol jenis Samsu, maka pelaku bisa melihat roh jahat," ucap Hendra, dikutip dari TribunnewsBogor.com dari Kompas, Jumat (30/4/2021).

"Kemudian, pelaku menyebut di tubuh korban ada roh jahat yang harus dibersihkan."

Untuk dalih mengusir roh jahat, pelaku sampai memasukkan potongan cabai rawit ke dalam mulut korban.

Selain itu, korban juga diangkat ke atas lalu dijatuhkan ke lantai beberapa kali.

"Tersangka YN juga pernah melihat RH menjambak rambuh korban lalu mengangkatnya ke atas dan dijatuhkan ke lantai sebanyak dua kali. Alasan RH katanya ada makhluk halus dan roh jahat di tubuh korban," ungkap Hendra.

Sebelum korban tewas, salah seorang saksi yang merupakan tetangga pelaku, Mulyono, sempat melihat korban dalam keadaan penuh luka lebam.

"Menurut keterangan saksi, dia pernah datang ke rumah tersangka RH karena disuruh. Sesampainya di rumah tersangka, saksi melihat di situ ada tersangka YN.

Kemudian, saksi mendekati dan melihat korban dalam keadaan telanjang bulat dan di sekujur tubuhnya dipenuhi luka-luka lebam," kata Hendra.

Saksi, sambung dia, sempat menanyakan kepada RH kenapa korban sampai luka lebam seperti itu.

Dengan santai RH menjawab bahwa korban mengalami ayan (kerasukan) dan akan dimandikan dengan air bunga.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan mengungkapkan, YN dan RH telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan anak di bawah umur hingga meninggal dunia.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved