Pelaku Penyiraman Air Keras Ditangkap

Tersangka Penyiraman Air Keras di Talang Jambe Ditangkap, Pernah Dipenjara di Nusa Kambangan

Dua rekan Erwin yang ikut melakukan aksi itu masih dalam pengejaran, termasuk orang yang memerintah mereka juga masih kita kejar.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Erwin tersangka penyiraman air keras terhadap Aminudin (50) berhasil ditangkap Sat Reskrim Polrestabes Palembang, pimpinan Kanit Pidum AKP Robert Sihombing SH MH, Jumat (30/5/2021) malam 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Petugas pidana umum (Pidum) dan Tekab 134 Polrestabes Palembang, pimpinan Kanit Pidum AKP Robert Sihombing berhasil menangkap pelaku penyiraman air keras terhadap ASN sekaligus penjaga keamanan di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang.

Erwin (40) tampak meringis kesakitan setelah timah panas petugas menembus kedua betisnya.

Tindakan tegas terukur terpaksa diberikan karena Erwin terus melawan petugas saat akan ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Pangeran Ratu Tepi sungai Ogan Rt.24 Rw.009 Kel 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Kota Palembang, Jumat (30/4/2021) malam.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, Erwin sebelumnya sudah pernah dihukum di Nusa Kambangan atas kasus pembunuhan.

"Dia dijatuhi hukuman 21 tahun penjara, tapi hanya menjalani masa tahanan selama 9 tahun dan selanjutnya dia bebas," ujarnya, Sabtu (1/5/2021).

Berdasarkan pengakuannya kepada petugas, tindak kejahatan ini adalah yang pertama dilakukan Erwin selepas bebas dari Nusa Kambangan.

Ia diperintah dari seseorang untuk melukai korban dengan upah sebesar Rp.4 juta.

Erwin lantas mengajak dua rekannya berinisial K dan D untuk menyiram korban dengan air keras.

Dari total upah Rp.10 juta, Erwin mendapat bagian sebesar Rp.4 juta karena bertindak sebagai eksekutor, sedangkan K dan D yang bertugas mengamati masing-masing menerima uang sebesar Rp.3 juta.

"Dari pengakuannya, mereka hanya berniat untuk melukai korban. Erwin ini kerjanya serabutan. Kadang jadi tukang bangunan dan lain sebagainya selepas keluar penjara," ujarnya.

Selain menyiram air keras, Erwin beserta dua rekannya juga menusuk M Rabani (29), anak Aminudin yang reflek berusaha mengejar pelaku setelah melihat ayahnya kesakitan usai disiram air keras.

Akibatnya Aminudin dan anaknya, M Rabani sama-sama harus mendapat perawatan intensif untuk mengobati luka yang dialaminya.

Atas tindakan tersebut Erwin dan kedua rekannya terancam dijerat dengan pasal 351 KUHP.

"Dua rekan Erwin yang ikut melakukan aksi itu masih dalam pengejaran, termasuk orang yang memerintah mereka juga masih kita kejar. Identitas mereka sudah kita kantongi," ujarnya.

Buru Dua Tersangka Lain

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved