Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Dicekal KPK Bepergian ke Luar Negeri Selama 6 Bulan

Dari informasi yang dihimpun, tiga orang yang dicekal ke luar negeri tersebut yaitu Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, serta dua pihak unsur swasta, Agu

Editor: Weni Wahyuny
(Azka/nvl (dpr.go.id)
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Babak baru dugaan kasus suap yang menjerat Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

Ada tiga orang dilarang bepergian ke luar negeri atau dicekal selama 6 bulan ke depan.

"Benar, KPK pada tanggal 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap 3 orang yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (30/4/2021).

Dari informasi yang dihimpun, tiga orang yang dicekal ke luar negeri tersebut yaitu Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, serta dua pihak unsur swasta, Agus Susanto dan Aliza Gunado.

"Pelarangan bepergian ke luar tersebut terhitung mulai 27 April 2021 hingga selama 6 bulan ke depan," kata Ali.

Ali FIkri mengatakan, langkah pencegahan ke luar negeri ini dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain.

"Agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia," katanya.

Nama Azis Syamsuddin terseret kasus ini karena diduga menjadi perantara yang mengenalkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

Nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin disebut dalam kasus suap yang melibatkan penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi Stepanus Robin Patujju.
Nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin disebut dalam kasus suap yang melibatkan penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi Stepanus Robin Patujju. (dpr.go.id)

KPK menduga pertemuan keduanya terjadi di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan pada Oktober 2020.

Dalam pertemuan tersebut diduga Syahrial meminta bantuan Robin untuk mengurus perkara dugaan korupsi jual beli jabatan yang sedang diselidiki KPK agar tidak naik ke penyidikan.

KPK menduga Robin menerima uang Rp1,3 miliar dari Rp1,5 miliar yang dijanjikan.

Temukan Segepok Dokumen

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya penggeledahan di dua lokasi berbeda di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Kamis (29/4/2021).

Penggeledahan menyasar ke kediaman dan kantor pengacara Maskur Husain (MH). Maskur merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap untuk tidak menaikkan perkara ke tingkat penyidikan.

"Kamis (29/4/2021) tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di 2 lokasi berbeda di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan, yaitu rumah kediaman dan kantor milik tersangka MH," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (30/4/2021).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved