Kasus Antigen Bekas di Kualanamu
Ternyata 5 Tersangka Kasus Antigen Bekas (Daur Ulang) di Medan Berasal dari Sumsel, Ini Modusnya
Dari bisnis gelap yang dilakukan sejak Desember 2020 ini, para pelaku diperkirakan telah mendapatkan keuntungan sekitar Rp1,8 miliar
Editor:
Wawan Perdana
Kompas.com/ Dewantoro
Picandi Mosko (PC) yang merupakan Bussines Manager PT Kimia Farma dan 4 pegawainya ditetapkan sebagai tersangka kasus daur ulang alat kesehatan rapid test antigen di Bandara Kualanamu, Medan.
M merupakan warga Dusun II, Kelurahan Lubuk Besar, Kecamatan Tiang Pungpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan.
M berperan yang melaporkan hasil Swab ke Pusat.
5. R (21), pekerjaan bagian Admin hasil Swab, karyawan tidak tetap Kimia
Farma Jalan RA KArtini Medan.
R merupakan warga Jalanjalan Merdeka Dusun Muara Kelingi, Desa muara Kelingi, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan.
R berperan sebagai Admin hasil Swab test Antigen di Posko Pelayanan Pemeriksaan Covid19 Kimia Farma Bandara Kuala Namo.