Pelaku Raup Uang Rp 1,8 Miliar, Fakta Viral Jual Rapid Test Antigen Bekas di Bandara Kualanamu
Bussines Manager PT Kimia Farma yang berkantor di Jalan RA Kartini, Medan, berinisial PC yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama 4 orang pegaw
Menurutnya, semua kegiatan itu dilakukan di Laboratorium Kimia Farma di Jalan RA Kartini oleh para pelaku. Setelah didaur ulang, stik rapid test antigen itu kemudian dibawa ke Bandara Kualanamu tempat penumpang meminta tes swab untuk bepergian.
"Dari hasil penyelidikan ini Polda Sumut, khususnya jajaran Ditreskrimsus menetapkan 5 orang tersangka di bidang kesehatan yaitu PC, DP, SOP, MR dan RN. Di mana PC selaku intelectual leader yang menyuruh dan mengkoordinir tindak pidana tersebut," katanya.
Keuntungan Rp 1,8 milar Panca menyatakan prihatin.
Menurutnya, perbuatan para pelaku ini bermotif mencari keuntungan. Motif itu tidak terbantahkan dari hasil penyidikan yang dilakukan. Terhitung dari Desember, perkiraan Rp 1,8 miliar sudah masuk kepada tersangka.
Hal tersebut masih didalami. "Yang jelas ini barang buktinya ada Rp 149 juta dari tangan tersangka. Dan yang jelas 1 hari ada 100-150 dan 200 penumpang yang ikut melakukan tes swab ini. Kalau hitung 100 saja, kali 90 hari, sudah ada 9.000. orang," katanya.
Dalam kasus ini, para pelaku dikenai Pasal 98 ayat (3) Jo pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar jo Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda Rp 2 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jual Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu, Para Pelaku Raup Rp 1,8 Miliar ", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2021/04/30/050000478/jual-rapid-test-bekas-di-bandara-kualanamu-para-pelaku-raup-rp-1-8-miliar-?page=all.
Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro
Editor : Farid Assifa
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L