Tanda Tangan PP, Presiden Jokowi Kabarkan Pencairan THR dan Gaji ke 13 Bagi PNS, TNI, dan Polri
Tanda Tangan PP, Presiden Jokowi Kabarkan Pencairan THR dan Gaji 13 Bagi PNS, TNI, dan Polri
TRIBUNSUMSEL.COM - Umat muslim di Indonesia kini tengah menjalani ibadah di bulan ramadhan.
Salah satu hal yang paling ditunggu ialah pembagian THR.
Bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) langsung menyampaikan sendiri pemberian THR bagi aparatur negara yakni PNS, TNI, Polri dan pejabat negara serta pensiunan .
Presiden menyebut, pembayaran akan dilakukan dalam 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Hal ini mengingat Presiden telah meneken PP yang menetapkan pemberian THR pada Rabu (28/4/2021) kemarin.
"THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri" kata Presiden Jokowi di sela-sela kunjungan kerjanya ke Jawa Timur, Kamis (29/4/2021).
Baca juga: Segera Bayarkan THR ASN, Pemkot Palembang Siapkan Dana Rp 55 Miliar
Baca juga: THR PNS/TNI/Polri & Pensiunan Serta Gaji 13 Cair Mulai 29-30 April Bertahap Melalui Taspen
Baca juga: THR Pensiunan PNS, TNI dan Polri Tahun 2021 Kapan Cair? Mulai Hari Ini 28 April 2021
Selain itu, PP tersebut juga mengatur tentang pemberian Gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta pensiunan.
"Untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah" tambahnya.
Sementara, Presiden Jokowi menyebut, pemberian THR ini merupakan salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi masyarakat.
Karena, peningkatan daya beli tersebut diharapkan dapat menjadi daya ungkit ekonomi di tengah pandemi.
"Diharapkan dapat menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi kita dan bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri diharapkan menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang kita harapkan ini bisa menaikkan pertumbuhan ekonomi kita," jelas Presiden.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Presiden Jokowi: THR Bagi PNS serta TNI-Polri Dibayarkan Mulai H-10 Idul Fitri.