Niat dan Cara Membayar Fidya Puasa Ramadan 2021 dengan Uang, Ini Besaran yang Harus Dibayar

Niat dan Cara Membayar Fidya Puasa Ramadhan 2021 dengan Uang, Ini Besaran yang Harus Dibayar

Penulis: Abu Hurairah | Editor: Abu Hurairah
baznas.go.id
Niat dan Cara Membayar Fidya Puasa Ramadhan 2021 dengan Uang 

TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut Niat dan Cara Membayar Fidya Puasa Ramadhan 2021 dengan Uang,

Di bulan Ramadhan diwajibkan bagi umat muslim untuk melaksanakan ibadah puasa.

Sebab, berpuasa termasuk dalam Rukun Islam yang keempat.

Namun, ada beberapa orang yang diperbolehkan untuk tidak menjalankan ibadah Puasa ramadan.

Golongan orang yang dilarang berpuasa seperti orang yang sakit, orang yang sedang dalam perjalanan jauh, orang lanjut usia, dan wanita hamil dan menyusui.

Meski mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa, golongan tersebut tetap harus menggantinya di kemudian hari dengan meng-qadha puasa atau membayar fidyah.

Adapun cara membabayar fidya harus dibayarkan dengan bahan makanan pokok masyarakat setempat dan boleh juga berupa uang.

Digerebek di Rumahnya, Pengedar Narkoba di Musirawas Pasrah 32 Paket Ditemukan Polisi

Motif Ibu Muda Bunuh Bocah 4 Tahun Terkuak, Dimasukkan ke Karung hingga Dibuang ke Sumur Tua

CHATIME MANGO STICKY RICE TAKJIL DENGAN RASA UNIK DI BULAN BAIK

Hukum dan Pengertian Fidya

Dikutip baznas.go.id Fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus.

Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu.

Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.

Ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa. Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya : ”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved