Langkah Tegas Pemerintah Usai Menko Polhukam Resmi Mengumukan KKB Papua Sebagai Terorisme

Langkah Tegas Pemerintah Usai Menko Polhukam Resmi Mengumukan KKB Papua Sebagai Terorisme

Editor: Slamet Teguh
(facebook/KOMNAS-TNPB)
Pimpinan KKB Papua Goliath Tabuni (kiri) dan Lekagak Telenggeng (kanan) 

Mahfud menekankan, sikap pemerintah dan rakyat Indonesia, termasuk rakyat Papua sudah tegas berpedoman pada resolusi Majelis Umum PBB Nomor 2504 Tahun 1969 Tentang Penentuan Pendapat Rakyat Papua.

Berdasarkan resolusi PBB tersebut maka Papua termasuk Papua Barat adalah bagian sah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Mahfud menuturkan, tidak ada satupun negara yang menolak Resolusi PBB tersebut.

"Resolusi Majelis Umum PBB pada waktu itu tidak ada satupun negara yang menolaknya. Semuanya mendukung, setuju dan hasil penentuan pendapat rakyat tahun 69, bahwa Pepera atau Papua dengan Peperanya itu sudah menjadi bagian sah dari NKRI," tutur Mahfud.

Untuk itu semua tidak kekerasan yang memenuhi unsur UU Nomor 5 tahun 2018 akan dinyatakan sebgai gerakan teror.

Nantinya gerakan teror tersebut juga akan diproses secara hukum.

"Oleh sebab itu semua tindak kekerasan yang memenuhi unsur-unsur UU Nomor 5 tahun 2018 kita menyatakan sebagai gerakan teror."

"Dan secara hukum pula kami akan segera memprosesnya sebagai gerakan terorisme yang tercatat di dalam agenda hukum kita," terangnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwilani)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menko Polhukam Resmi Umumkan KKB Papua Sebagai Terorisme, Minta Aparat Segera Lakukan Tindakan Tegas.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved