BPJS Ketenagakerjaan

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Selama Pandemi Terbaru, Siapkan Dokumen Persyaratannya

Adapun peserta pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan harus mengetahui dan memenuhi syarat dan ketentuan yang diberlakukan oleh pihak BPJS pada situs re

Editor: M. Syah Beni
Istimewa
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Selama Pandemi Terbaru, Siapkan Dokumen Persyaratannya 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Selama Pandemi Terbaru, Siapkan Dokumen Persyaratannya.

Jika Anda merupakan seorang pensiunan, pekerja yang mengundurkan diri dari perusahaan atau bahkan di PHK memikirkan upaya pencairan BPJS Ketenagakerjaan jangan khawatir.

Saat ini pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menyediakan beberapa pilihan bagi masyarakat yang ingin mengurus pengajuan kalim BPJKS Ketenagkerjaan namun terhalang karena kondisi pandemi.

Menurut Direktur Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek, klaim BPJS Ketenagakerjaan bisa diajukan melalui situs online dari Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan atau layanan tanpa kontak fisik.

Adapun peserta pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan harus mengetahui dan memenuhi syarat dan ketentuan yang diberlakukan oleh pihak BPJS pada situs resmi Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Selama Pandemi.

Mempersiapkan dokumen pendukung:

1. Melampirkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan milik pribadi

2. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Melampirkan Kartu Keluarga (KK)

4. Melampirkan surat berhenti dari perusahaan/surat pengalaman kerja

5. Melampirkan buku tabungan

6. Melampirkan satu foto selfie bukan pas foto

7. Semua dokumen pendukung diatas harus discan dan dijadikan satu dokumen agar dapat mempermudah proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Baca juga: Cara Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Secara Offline dan Online (Website & Aplikasi Resmi)

Proses pengajuan klaim:

1. Setelah semua dokumen sudah dipersiapkan, maka kunjungilah tautan laman berikut ini https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Laman akan memperlihatkan beranda dari BPJS Ketenagakerjaan

3. Pada pojok kiri bawah terdapat sebuah dokumen lalu unduh dokumen form pengajuan klaim JHT tersebut dan isilah dengan sebenar-benarnya.

4. Print dokumen tersebut dan masukkan data yang diperlukan secara manual. Disarankan mengisi dokumen dengan menggunakan huruf kapital dan pastikan tulisan dapat terbaca secara jelas.

5. Kembali ke beranda BPJS Ketenagakerjaan dan ceklist bagian yang menyatakan bahwa Anda setuju/Saya Setuju dengan semua ketentuan dan persyaratan yang berlaku.

6. Selanjutnya Anda akan diminta untuk mengisi Data Pekerja seperti NIK, Nomor KPJ, Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir dan Nama Ibu Kandung.

7. Kemudian Anda harus mengisi Data Pekerja Tambahan seperti alamat domisili, email, nomor handphone dsb.

8. Tahap selanjutnya Anda akan diminta untuk memilih alasan pengajuan klaim yang disediakan pada Sebab Klaim & Dokumen Pendukung. Sesuaikan alasan dengan keadaan yang sebenarnya.

9. Lalu upload semua dokumen pendukung yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Pastikan ukuran maksimal setiap file dokumen adalah 6 MB dengan tipe file jpg, jpeg, png, bmp dan pdf.

10. Jangan lupa untuk meng-scan dokumen form pengajuan klaim JHT yang sudah diisi kemdian diupload.

11. Setelah semua data yang diperlukan telah diinput, maka klik OK.

12. Konfirmasi Data Pengajuan, review semua dengan teliti agar data yang diinput dapat disunting ulang.

13. Setelah selesai, check list Captcha dan klik OK

14. Tunggu beberapa saat sampai laman memperlihatkan notifikasi atas keberhasilan pengajuan klaim.

Terdapat sebuah kode barcode atas pengajuan klaim Anda dan scan kode barcode tersebut untuk menyimpan dokumen pengajuan klaim yang telah berhasil. Catat waktu pelaksanaan wawancara online agar tidak ketinggalan.

Perisapkan juga dokumen asli untuk keperluan wawancara online seperti Kartu peserta, KTP, KK, Surat Keterangan Kerja/ Surat Keputusan/ Surat keterangan Cacat, Buku rekening, NPWP dan formulis pengajuan JHT yang telah diisi dan ditandatangani.

Untuk nomor handphone yang aktif atau yang terhubung ke Whatsapp, anda perlu memilih tombol Kode Verifikasi agar pihak BPJS dapat mengkonfirmasi bahwa nomor yang dimasukkan benar-benar aktif.

Perhatikan dan patuhi semua ketentuan dari pihak BPJS untuk peserta pengajuan klaim. Setelah melakukan proses verivikasi data dan wawancara, Anda dapat mengecek status klaim melalui link berikut https://bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.

Apabila Anda sedang manjalankan sebuah bisnis usaha ekonomi secara mandiri, bisa mendaftarkan diri melalui program Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) agar mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan pada link berikut https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu.

Baca juga: Peserta Meninggal Bukan Kecelakaan Kerja, Ini Syarat Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Itulah Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Selama Pandemi Terbaru, Siapkan Dokumen Persyaratannya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved